BERIKABARNEWS l – Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Perdagangan Amerika Serikat resmi memberlakukan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan yang diumumkan Senin (24/2/2026) ini diambil sebagai respons atas dugaan subsidi pemerintah di negara asal produsen.
Dalam lembar fakta resminya, otoritas perdagangan AS menilai produk energi terbarukan dari ketiga negara tersebut masuk ke pasar Amerika dengan harga yang dinilai tidak kompetitif akibat dukungan subsidi.
India tercatat dikenai tarif tertinggi sebesar 125,87 persen. Indonesia berada di posisi kedua dengan tarif 104,38 persen, sementara Laos dikenakan tarif 80,67 persen. Besaran tarif ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap arus perdagangan panel surya global.
Baca Juga : Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Ekonomi 2026
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah AS melindungi industri panel surya domestik agar mampu bersaing secara adil di pasar dalam negeri. Namun, kebijakan ini juga dinilai berpotensi memicu kenaikan biaya instalasi energi surya bagi konsumen Amerika.
Data perdagangan menunjukkan, sepanjang 2025 impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos mencapai sekitar 4,5 miliar dolar AS, atau setara dua pertiga dari total impor panel surya nasional Amerika Serikat tahun lalu.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia maupun dua negara lainnya terkait kemungkinan respons diplomatik atau langkah perdagangan lanjutan atas kebijakan tarif tersebut.*
Sumber :
Reuters
