BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya terkait aturan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo. Pemerintah menegaskan, ketentuan ini tidak bisa dilaporkan secara sembarangan oleh masyarakat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pasal perzinaan dan kohabitasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya pihak tertentu yang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Yang berhak mengadu hanya pasangan sah, yakni suami atau istri, serta orang tua atau anak. Pihak luar sama sekali tidak bisa melaporkan,” tegas Supratman dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).
Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Nasional
Menurut Supratman, KUHP Nasional membawa pendekatan baru dibandingkan KUHP lama peninggalan kolonial. Dalam aturan lama, perzinaan hanya dapat dipidana jika salah satu pelakunya telah terikat perkawinan. Sementara dalam KUHP baru, cakupan pengaturannya diperluas.
Pasal-pasal baru tidak hanya menyoroti aspek perzinaan, tetapi juga memuat semangat perlindungan keluarga dan anak. “KUHP Nasional dirancang lebih komprehensif, termasuk memperhatikan perlindungan anak sebagai bagian dari kepentingan hukum,” jelasnya.
Penjelasan Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo
Agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat, pemerintah merinci substansi pasal-pasal yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.
Pasal 411 tentang Perzinaan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya dapat dipidana. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara satu tahun atau denda kategori II. Namun, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari suami atau istri, atau orang tua dan anak bagi yang belum menikah.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ancaman pidananya lebih ringan, yakni penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Sama seperti pasal perzinaan, laporan hanya dapat diajukan oleh keluarga inti.
Baca Juga : KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana
Kompromi Politik dan Perlindungan Ranah Privat
Pemerintah menilai pengaturan ini sebagai hasil kompromi panjang dalam pembahasan di DPR RI. Pasal-pasal tersebut dirancang untuk menjaga nilai moral dan budaya, tanpa membuka ruang kriminalisasi berlebihan atau praktik main hakim sendiri di masyarakat.
Sebagai catatan, KUHP Nasional sebenarnya telah diundangkan sejak 2 Januari 2023. Namun, sesuai ketentuan peralihan, undang-undang ini baru berlaku efektif secara penuh pada 2 Januari 2026.
Pemerintah memastikan mekanisme delik aduan diterapkan untuk melindungi privasi warga negara, sekaligus memberikan kepastian hukum yang seimbang antara nilai sosial, budaya, dan hak asasi manusia. *
Sumber :
InfoPublik.id
