BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi kuota haji khusus dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dua tersangka yang ditahan yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik yang dikutip dari InfoPublik, Jumat (12/6/2026).
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola pembagian kuota haji tambahan. Awalnya, kuota tambahan hanya ditetapkan sebesar 8 persen. Namun, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga : Kementan Kantongi Data 300 Perusahaan Sawit Diduga Tekan Harga TBS Petani
Menurut KPK, perubahan komposisi itu diduga membuka peluang distribusi kuota yang tidak sesuai mekanisme dan menguntungkan pihak tertentu.
“Perubahan komposisi tersebut diduga membuka ruang distribusi kuota yang tidak sesuai mekanisme dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” jelas Taufik.
Penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian akses percepatan keberangkatan atau skema T0 kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri. Skema tersebut disebut memberikan keuntungan bisnis secara ilegal.
Selain itu, KPK mengungkap adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk memuluskan distribusi kuota haji. Sejumlah pihak disebut menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi.
IAA diduga menerima dana dari ISM dan ASR dengan total ratusan ribu dolar AS. Kemudian HL yang menjabat sebagai Dirjen PHU Kementerian Agama diduga menerima 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi. Sementara RFA selaku Kasubdit Perizinan Haji Khusus disebut menerima 10 ribu dolar AS.
Akibat praktik tersebut, PT Maktour diduga meraup keuntungan sekitar Rp27,8 miliar. Sedangkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan ASR disebut memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar sepanjang tahun 2024.
Baca Juga : KPK Seret Pejabat Tinggi Imigrasi dalam Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
KPK menilai kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya calon jemaah haji yang telah menunggu antrean keberangkatan selama bertahun-tahun.
“Ibadah haji bukan sekadar layanan administratif, tetapi pelayanan keagamaan yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat. Tata kelolanya harus steril dari penyimpangan,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat.**
