Dishub Pontianak Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru

Dishub Kota Pontianak mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Natal dan Tahun Baru guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pembatasan difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, khususnya pada momentum perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

“Pembatasan operasional ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas di Kota Pontianak tetap lancar,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Rabu (24/12/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton, serta trailer.

Pembatasan diberlakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

Pembatasan serupa juga diterapkan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB, guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat pergantian tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.

Meski demikian, Dishub Kota Pontianak memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Pengecualian tersebut meliputi angkutan bahan bakar minyak dan gas, bahan pokok, pengangkutan sampah, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam.

Baca Juga : Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak 2026 Sebesar Rp3,2 Juta

Yuli Trisna Ibrahim mengimbau para pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menempatkan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Selama masa pembatasan berlangsung, Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan secara intensif dan menindak kendaraan yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

 

Dishub Pontianak

Lahan Gambut 22 Hektare Terbakar, Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-11

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Kebakaran hutan dan lahan...

Tim gabungan melakukan pemadaman karhutla di lahan gambut Jalan Senen, Sungai Rasau, Singkawang Utara. (Foto: Res-skw)

Jukir Liar di PSP Kebon Sayoek Ditertibkan, Bawa Sajam dan Miras

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim gabungan menertibkan seorang...

Tim gabungan menertibkan juru parkir liar yang diduga mengganggu kenyamanan pengunjung di kawasan PSP Kebon Sayoek, Pontianak.

Sekda Pontianak Minta OPD Tingkatkan Kematangan Organisasi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak...

Sekda Kota Pontianak Amirullah membuka Sosialisasi Bimbingan Teknis Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah.

Perwira Seskoal Pelajari Strategi Penanganan Karhutla Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 112 Perwira Siswa...

Perwira Siswa Seskoal Angkatan ke-66 mengikuti KKDN tentang penanganan karhutla di Pontianak.

ASN Kini Dituntut Profesional dan Berorientasi pada Pelayanan Publik

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak...

Sekda Pontianak Amirullah saat menjadi pemateri Career Readiness Bootcamp Universitas Tanjungpura, Selasa (1/9/2026).

Ketua TP PKK Pontianak Ajak Pengurus Lebih Dekat dengan Masyarakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua TP PKK Kota...

Ketua TP PKK Pontianak Yanieta Arbiastutie menghadiri Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Kota Pontianakdi Aula Keriang Bandong, Gedung Bank Indonesia Kalbar, Selasa (1/9/2026).

berita terkini