BERIKABARNEWS l JAKARTA – DPR RI dan pemerintah menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu keputusan pentingnya adalah memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Selain itu, guru PPPK juga berpeluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan dibuka pada awal 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan mengenai status guru PPPK telah memasuki tahap finalisasi. Penataan tersebut juga mencakup guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS, guru madrasah negeri, dan guru taman kanak-kanak (TK).
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco yang dikutip dari InfoPublik, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga : Prabowo Dorong Kendaraan Listrik Nasional Lewat Peluncuran MoLiNas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, guru PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru.
“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Sebanyak 231.246 orang di antaranya berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara itu, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Baca Juga : Perang Melawan Judi Online, OJK Bekukan 36.735 Rekening Terindikasi
Kesepakatan DPR dan pemerintah juga membuka peluang bagi guru berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.
Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan dibuka pada awal 2027. Pemerintah akan menyiapkan mekanisme dan ketentuan yang diperlukan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jalur pengembangan karier yang lebih jelas bagi guru sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sesuai formasi yang tersedia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rencana penataan status guru telah melalui simulasi fiskal. Hasilnya, kebijakan tersebut dinilai dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan negara.
Defisit anggaran pemerintah pada 2027 diproyeksikan tetap berada di kisaran 2,4 persen. Penataan status guru akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara.
Baca Juga : Gempa M 7,7 di NTT Picu Peringatan Tsunami
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kemendagri akan mengawal penerapan kebijakan tersebut di daerah, termasuk melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah.
“Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” ujar Bima.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali persoalan penataan tenaga non-ASN serta memastikan pemerintah daerah mengikuti kebijakan nasional terkait manajemen aparatur sipil negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan persoalan guru menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan kepada DPR. Pemerintah berkomitmen mencari solusi secara cepat dan terukur.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan dihadiri sejumlah menteri serta wakil menteri terkait.
Penataan status guru PPPK menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas sumber daya manusia dan memastikan kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi.*
