BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang menggagalkan pengiriman sabu seberat 146,04 gram dan mengamankan dua kurir lintas daerah dalam penyergapan pada Rabu (18/2/2026) pagi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK (27), warga Kabupaten Kubu Raya, dan BF (26), warga Kota Pontianak. Keduanya diduga membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Bengkayang.
Kapolres Bengkayang Syahirul Awab melalui Kasat Resnarkoba AKP Jumadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dari arah Pontianak menuju Bengkayang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengadangan di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Bumi Emas. Sekitar pukul 06.47 WIB, kedua tersangka diringkus di depan sebuah rumah makan, disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik usaha.
Saat penggeledahan kendaraan, polisi menemukan bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di belakang jok mobil. Di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 146,04 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, tisu putih, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Baca Juga : Pengedar Sabu 27 Gram Dibekuk di Sungai Kunyit, Tim Alap-Alap Polres Mempawah Bergerak Cepat
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine dan uji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalbar.
Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kalimantan Barat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Bengkayang. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Jumadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.*
Sumber :
Polres Bengkayang/ Polda Kalbar
