BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepasang burung lovebird yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Dua terduga pelaku berinisial NRA dan MS diamankan di kediaman masing-masing di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa dini hari (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada 25 Maret 2026 di rumah korban berinisial SF di kawasan Komplek Delisa Permai I, Jalan Pembangunan. Pelaku diduga masuk ke halaman rumah dan mengambil sepasang burung lovebird berwarna hijau beserta sangkarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kapolsek Pontianak Barat, Basuki Arief Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
“Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga : Residivis Spesialis Curanmor di Landak Dibekuk Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan di wilayah Pontianak.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pemilik hewan peliharaan bernilai tinggi seperti burung Lovebird, untuk meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah tindak pencurian.*
