BERIKABARNEWS l BAU – Empat warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat kepolisian Malaysia setelah diduga memasuki wilayah Sarawak melalui jalur tidak resmi. Penangkapan dilakukan usai kendaraan yang mereka tumpangi terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di kawasan Bau, Sarawak, Rabu (5/8/2026).
Kapolres Bau (Ketua Polis Daerah Bau) Superintenden Mohd Haide A. Rahman mengatakan, peristiwa itu bermula saat personel Pasukan Polis Gerakan Am (PGA) menggelar patroli Op Taring Awas/Batas di Kampung Stass sekitar pukul 14.45 waktu setempat.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil Perodua Viva dan meminta pengemudinya menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Namun, sopir justru melarikan diri sehingga memicu aksi pengejaran oleh personel PGA yang dibantu Unit Mobil Patroli (MPV) IPD Bau.
Baca Juga : 10 Ton Daging Beku Ilegal Tujuan Kalbar Digagalkan di Perbatasan Serikin
Pengejaran berakhir di kawasan perkebunan kelapa sawit Kampung Jagoi Duyoh, Jalan Serikin. Meski kendaraan berhasil dihentikan, pengemudi berhasil kabur sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
“Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dicegat di kawasan perkebunan kelapa sawit Kampung Jagoi Duyoh, Jalan Serikin. Meski demikian, pengemudinya berhasil melarikan diri sebelum pemeriksaan dilakukan,” kata Mohd Haide.
Di dalam mobil, polisi menemukan empat WNI yang terdiri atas tiga pria dan satu perempuan berusia antara 17 hingga 43 tahun.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan keempat WNI tersebut diduga masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Kampung Stass tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Baca Juga : Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Panjang 23 Pintu di Samalaju Sarawak
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil Perodua Viva dan empat unit telepon genggam dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Seluruh WNI yang diamankan dibawa ke Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Bau untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine, sebelum proses lebih lanjut dilakukan bersama Jabatan Imigresen Malaysia.
Mereka diselidiki berdasarkan Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63 atas dugaan memasuki wilayah Malaysia tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, kepolisian Malaysia masih melakukan pencarian terhadap pengemudi mobil yang melarikan diri saat kendaraan berhasil dihentikan petugas.*
