Erika Carlina Cabut Laporan terhadap DJ Panda, Kasus Berakhir Damai

Erika Carlina mencabut laporan terhadap DJ Panda. (instagram.com/eri.carl)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pengancaman yang melibatkan artis Erika Carlina resmi berakhir damai. Erika mengajukan pencabutan laporan polisi terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, pada Senin (22/12/2025).

Polda Metro Jaya memastikan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau jalur damai secara kekeluargaan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan adanya pengajuan pencabutan laporan dari pihak pelapor. Saat ini, penyidik masih memproses administrasi penghentian perkara sesuai ketentuan RJ.

“Pelapor telah mengajukan pencabutan laporan dan pengajuan Restorative Justice sudah kami terima. Prosesnya masih berjalan,” kata Iskandarsyah di Polda Metro Jaya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Erika Carlina pada Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT. DJ Panda dilaporkan atas dugaan pengancaman serta penyebaran data pribadi yang dinilai membahayakan keselamatan Erika dan janin yang dikandungnya.

Dalam laporan tersebut, Erika menyebut adanya ancaman untuk merusak kariernya di dunia hiburan. DJ Panda juga diduga menyebarkan foto USG dan informasi pribadi Erika ke grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang, sehingga memicu tekanan publik secara luas.

Perkara ini sempat naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, dan DJ Panda telah diperiksa sebagai terlapor pada pertengahan Oktober.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mahasiswi UMM

Arah damai mulai terlihat pada awal Desember 2025, ketika DJ Panda menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya dalam menyebarkan data pribadi Erika. Ia menyatakan penyesalan dan berharap konflik dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah hukum.

Erika Carlina pun menyatakan membuka ruang maaf dengan syarat DJ Panda mengakui perbuatannya secara jujur. Kesepakatan menempuh Restorative Justice menjadi penanda bahwa perdamaian di antara keduanya telah tercapai.

Sebelumnya, DJ Panda terancam dijerat Pasal 335 KUHP, serta pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, dengan ditempuhnya mekanisme RJ, kasus ini dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau. *

 

Sumber :

TBNews

Tabrakan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo: Flyover Segera Dibangun

BERIKABARNEWS l BEKASI – Tabrakan maut kereta di...

Tabrakan kereta api di Bekasi Timur.

Reshuffle Kabinet 2026, Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto melantik enam pejabat baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta.

Pemerintah Rem Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Lonjakan harga avtur global...

Ilustrasi pesawat komersial terkait kebijakan pemerintah menahan harga tiket pesawat.

KPK Serahkan Aset Rp20,2 M ke Kejagung, Koruptor Dipersempit Ruangnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya negara dalam memulihkan...

Penyerahan aset rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung senilai Rp20,2 miliar. (Foto Dok. KPK)

Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Indonesia mencatat sejarah baru...

Mentan Amran tinjau gudang beras di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026), dengan stok nasional tembus 5 juta ton.

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syarat dan Prosedurnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam...

uang kertas rusak yang akan ditukar di Bank Indonesia.

berita terkini