BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, tersebut dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD 2027 yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Penyusunan anggaran juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Temui Mahasiswa, Bahas Karhutla dan BBM
Dalam arahannya, Ria Norsan menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan Kalbar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah lebih cermat menetapkan prioritas program kerja, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Dengan keterbatasan fiskal, kita harus semakin cermat menentukan skala prioritas, tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegas Ria Norsan.
Ia juga mengingatkan agar setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : HUT ke-255 Pontianak, Pemprov Kalbar Apresiasi Capaian Pembangunan
Selain menentukan prioritas belanja, Ria Norsan menekankan pentingnya sinkronisasi program pembangunan Pemprov Kalbar dengan arah kebijakan dan rencana pembangunan pemerintah pusat.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar penyusunan APBD 2027 menghasilkan anggaran yang berkualitas dan tepat sasaran.
Melalui pendampingan Kemendagri serta penguatan koordinasi antarinstansi, APBD 2027 diharapkan mampu mendukung pembangunan Kalbar secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan manfaat anggaran bagi masyarakat.*
