BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 atau kategori AA (Istimewa) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Capaian tersebut menunjukkan tata kelola regulasi di Kota Pontianak semakin tertib, akuntabel, dan berkualitas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum harus memberikan dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang tertata akan membuat pelayanan lebih jelas, keputusan pemerintah lebih terukur, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya.
Baca Juga : Antara Doa dan Ketupat Colet, Hangatnya Robo’-Robo’ di Kota Pontianak
Berdasarkan surat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dilakukan untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.
Pemkot Pontianak memperoleh nilai 98,2 dari total 100. Nilai maksimal diraih pada sejumlah variabel, antara lain koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi diperlukan agar peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.
Selain harmonisasi, Edi menilai evaluasi dan deregulasi penting dilakukan untuk memperbaiki aturan yang sudah tidak relevan.
Regulasi yang menghambat pelayanan, memperpanjang proses birokrasi, atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus ditinjau dan diperbaiki.
Baca Juga : Kembar Pontianak Ukir Prestasi, Carissa dan Calista Tembus Panggung Istana Negara
Penataan database peraturan juga dinilai penting untuk mendukung keterbukaan informasi hukum. Dengan database yang tertata, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan aparatur dapat lebih mudah mengakses dokumen hukum daerah.
“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.
Edi mengapresiasi seluruh perangkat daerah dan pihak yang terlibat dalam penyusunan serta evaluasi produk hukum daerah.
Ia berharap capaian kategori Istimewa tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi dorongan untuk terus menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya.
