BERIKABARNEWS l – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi memperkuat sinergi dengan otoritas penerbangan sipil Prancis, Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC). Penguatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil antara kedua negara.
Penandatanganan dilakukan secara sirkular antara Jakarta dan Paris. Direktur Jenderal Perhubungan Udara RI menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian disusul oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama ini penting untuk menjawab dinamika industri penerbangan yang terus berkembang. Menurutnya, Annex V menjadi bentuk komitmen bersama Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan serta keamanan penerbangan sipil.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang disepakati pada 2019 dan sekaligus menggantikan Annex IV. Melalui Annex V, kedua pihak sepakat memperkuat kapasitas pengawasan keselamatan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan penerapan standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) secara konsisten.
Baca Juga : Alokasi Biodiesel 2026 Ditetapkan 15,6 Juta Kiloliter
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara dan DGAC Prancis juga akan mendorong pertukaran praktik terbaik, termasuk adopsi teknologi dan pengalaman dari otoritas penerbangan sipil Prancis. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan penerbangan nasional agar tetap andal dan berkelanjutan.
Lukman menambahkan, kerja sama teknis ini diharapkan berdampak strategis terhadap peningkatan daya saing penerbangan sipil Indonesia di tingkat global.
Dengan standar keselamatan yang selaras dengan praktik internasional, kepercayaan dunia terhadap layanan transportasi udara nasional diharapkan semakin kuat.
Annex V berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta kesepakatan bersama antara otoritas penerbangan Indonesia dan Prancis. *
sumber :
InfoPublik.id
