BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MW yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku diringkus saat berada di sebuah lapak es kelapa di kawasan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (1/4/2026) sore. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial HM yang kehilangan sepeda motor pada pertengahan Maret lalu.
Kapolsek Pontianak Barat, Basuki Arief Wibowo, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (10/3/2026) di Jalan Komyos Sudarso, Gang Durian 3, Kelurahan Sungai Jawi Luar.
Saat kejadian, korban yang tengah beristirahat di dalam rumah sempat melihat dua pria menggunakan sepeda motor merah-hitam mengambil kendaraan miliknya yang terparkir di teras.
“Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Vega tahun 2005 warna biru dengan nomor polisi KB 4336 WJ. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melapor ke polisi,” ujar Basuki.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sungai Kakap. Tim kemudian bergerak ke Jalan Pramuka, Sungai Rengas, dan berhasil mengamankan MW sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
Baca Juga : Begal Parindu Sanggau Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, MW telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Basuki menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, khususnya di wilayah Pontianak Barat,” tegasnya.*
Sumber :
Polsek Pontianak Barat
