Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru

Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Humas Polri)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

“Kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto.

Dengan penetapan tersebut, total empat perwira tinggi Polri telah menjadi tersangka. Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan.

Penyidik menyebut Slamet Uliandi memiliki peran sentral dalam praktik penyadapan tanpa izin tersebut. Saat menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri, ia disebut menjadi pihak yang dimintai persetujuan oleh Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution untuk melakukan penyadapan hingga penghapusan data.

Baca Juga : Yusril Sebut Ada Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Ilegal

Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.

Kasus penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk melakukan penyadapan di luar prosedur.

Selain komunikasi Presiden Prabowo, penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha nasional.

Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.**

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 6–12 November 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Ilustrasi hujan deras disertai angin kencang sebagai peringatan potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi. (Foto: BMKG)

Tzu Chi Sinar Mas Gelar Bakti Sosial, 1.840 Warga Kutai Timur Terima Layanan Kesehatan

BERIKABARNEWS l KUTAI TIMUR – Yayasan Buddha Tzu...

Relawan dan tenaga medis Tzu Chi Sinar Mas memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Kutai Timur.

Helikopter Penerbad Jatuh Saat Water Bombing di Tanjung Puting, 3 Tewas

BERIKABARNEWS l SERUYAN – Helikopter Mi-17V5 milik Pusat...

Tiga prajurit TNI AD yang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter Mi-17V5 Penerbad saat menjalankan misi pemadaman karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.

BSU 2026 Rp900 Ribu Cair November-Desember, Ini Syaratnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan...

Ilustrasi - BSU 2026 sebesar Rp900 ribu dijadwalkan cair November-Desember. (foto: pexels.com/@defrinomaasy)

Indonesia-Singapura Bentuk Gugus Tugas Bersama untuk Tekan Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Singapura...

Pertemuan koordinasi pemerintah Indonesia membahas pembentukan gugus tugas bersama dengan Singapura untuk menekan karhutla dan polusi asap lintas batas. (Foto: Kemlu)

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK Selama 5 Jam

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata...

Nusron Wahid keluar diperiksa KPK selama lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk. (foto: instagram.com/nusronwahid)

berita terkini