BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
“Kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto.
Dengan penetapan tersebut, total empat perwira tinggi Polri telah menjadi tersangka. Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan.
Penyidik menyebut Slamet Uliandi memiliki peran sentral dalam praktik penyadapan tanpa izin tersebut. Saat menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri, ia disebut menjadi pihak yang dimintai persetujuan oleh Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution untuk melakukan penyadapan hingga penghapusan data.
Baca Juga : Yusril Sebut Ada Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.
“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.
Kasus penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk melakukan penyadapan di luar prosedur.
Selain komunikasi Presiden Prabowo, penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha nasional.
Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.**
