BERIKABARNEWS l ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut adanya indikasi awal tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat kunjungan kerja di Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia mengatakan penyidik Bareskrim Polri mulai menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Hari ini sudah dapat kita pastikan ada indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa ini terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru, setidaknya seperti yang diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193. Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Yusril.
Baca Juga : Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Menurut Asep, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga : Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha,” jelas Asep.
Pemerintah bersama penyidik Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut. Penyidik terus menelusuri rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Yusril menegaskan indikasi yang mengarah pada pasal makar masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Dengan demikian, dugaan pelanggaran pasal tersebut belum dapat dipastikan sebagai kesimpulan hukum.*
