BERIKABARNEWS l SEKADAU – Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sekadau dengan menyita barang bukti seberat 51,90 gram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau juga mengamankan seorang pemuda berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap.
Pelaku ditangkap saat berada di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sabu yang dibawanya diduga akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan keberhasilan polisi menggagalkan peredaran sabu di Sekadau berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.
Baca Juga : Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Sanggau Diamankan Bersama Sabu 21 Gram
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iwan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 51,90 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna biru untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh saksi-saksi di lokasi. Selain barang bukti diduga sabu, kami juga mengamankan ponsel dan kendaraan yang digunakan pelaku,” jelas Iwan.
Baca Juga : Gangster Pembakar Paket dan Penyerang Warga di Kebumen Dibekuk Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YB diduga hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kecamatan Nanga Mahap. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, YB kini ditahan di Mapolres Sekadau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polres Sekadau juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut Iwan, partisipasi warga sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan di Kabupaten Sekadau.*
