KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi Katalis

Penahanan eks Direktur Pertamina dalam kasus korupsi pengadaan katalis. (Dok. MI)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di lingkungan BUMN energi tersebut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara suap pengadaan katalis di Kilang Balongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan terhadap Chrisna dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

“Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Chrisna Damayanto menyalahgunakan kewenangannya dengan mengondisikan pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit VI Balongan. Ia diduga mengubah kebijakan internal agar PT Melanton Pratama (PT MP) memenangkan tender, meski perusahaan tersebut tidak lolos uji teknis awal atau ACE Test.

Kebijakan penghapusan kewajiban kelulusan ACE Test tersebut diduga membuka jalan bagi PT MP memenangkan kontrak pengadaan katalis periode 2013–2014 dengan nilai mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar. Sebagai imbalan, Chrisna diduga menerima suap atau commitment fee sedikitnya Rp1,7 miliar yang bersumber dari prinsipal luar negeri, Albemarle Corp, melalui PT MP.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Melanton Pratama berinisial GW, Manajer Operasi PT MP berinisial FAG, serta pihak swasta lainnya berinisial APA.

Baca Juga : Kecelakaan Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Dijerat Pasal 359

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan mafia migas dalam pengadaan di sektor energi.

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. *

 

Sumber :

KPK

Cegah Pelecehan Digital, Akses Grok AI Dihentikan Sementara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah...

Ilustrasi pemblokiran Grok AI oleh pemerintah untuk mencegah pelecehan digital berbasis deepfake.

Manipulasi Foto AI Kian Marak, ICSF Peringatkan Ancaman Serius

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial...

Ilustrasi ancaman manipulasi foto berbasis kecerdasan buatan terhadap keamanan digital.

Materi ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polisi Angkat Bicara

BERIKABARNEWS l – Polda Metro Jaya angkat bicara...

Materi stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi dan tengah diselidiki Polda Metro Jaya. (instagram.com/farid_efte)

Kecelakaan Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Dijerat Pasal 359

BERIKABARNEWS l – Polres Manggarai Barat, Polda Nusa...

Polres Manggarai Barat menetapkan nakhoda dan ABK sebagai tersangka kecelakaan maut KLM Putri Sakinah di perairan Komodo. (Humas Polda NTT)

Kemlu RI Tegaskan Keamanan Aset Pertamina di Venezuela

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu)...

Ilustrasi - Aset Pertamina di Venezuela tetap aman dan beroperasi normal pasca serangan militer Amerika Serikat. (Dok: Pertamina Hulu Energi)

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Dihentikan, Ini Alasan Polisi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi...

Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan resmi terkait penghentian kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. (instagram.com/ddaru_chee)

berita terkini