BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku efektif, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pemberlakuan dua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai transisi besar menuju sistem penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berlandaskan nilai Pancasila.
“Ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia,” ujar Yusril, Jumat (2/1/2026).
Tinggalkan Hukum Kolonial, Perkuat HAM
Yusril menjelaskan, KUHP lama peninggalan Belanda sejak 1918 dinilai tidak lagi relevan karena terlalu menekankan pendekatan represif dan pidana penjara. Sementara KUHAP sebelumnya, yang lahir pada era Orde Baru, dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.
Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia menegaskan kedaulatan hukumnya sendiri sekaligus menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan dinamika sosial, politik, dan budaya masyarakat saat ini.
Perubahan Penting dalam KUHAP Baru
UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam hukum acara pidana. Beberapa di antaranya adalah penegasan Polri sebagai penyidik utama seluruh tindak pidana, serta penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara atau dominus litis.
Selain itu, KUHAP baru membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya untuk perkara tertentu seperti pencemaran nama baik, guna mengurangi beban pengadilan. Digitalisasi proses peradilan juga didorong agar penanganan perkara lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga : Indonesia dan 7 Negara Desak Akses Kemanusiaan Tanpa Batas ke Gaza
Dari Menghukum ke Memulihkan
Sejalan dengan KUHP Nasional, paradigma pemidanaan kini bergeser dari semata-mata menghukum menuju pemulihan. Tujuan pemidanaan tidak lagi berfokus pada pembalasan, melainkan mencakup pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.
Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas penerapannya. Pendekatan ini juga terlihat dalam penanganan kasus narkotika, di mana rehabilitasi lebih diutamakan bagi pengguna dibandingkan pemenjaraan.
KUHP baru juga berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan kepentingan publik. Sejumlah pasal yang menyentuh ranah privat, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah campur tangan negara secara berlebihan.
Masa Transisi dan Aturan Pelaksana
Untuk mendukung implementasi di lapangan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden sebagai aturan turunan. Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Pemerintah menegaskan prinsip non-retroaktif tetap dijunjung. Perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan ketentuan hukum lama. *
