BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026, dua regulasi fundamental diberlakukan secara bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pembaruan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa implementasi kedua undang-undang tersebut langsung memicu diskursus luas di tengah masyarakat. Dari sejumlah isu yang muncul, setidaknya ada tiga poin yang paling banyak menuai kritik dan menjadi sorotan publik.
“Yang paling sering kami dengar adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, serta pemidanaan terhadap demonstran. Tiga isu ini yang paling menyita perhatian dan waktu diskusi,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pemberlakuan aturan baru ini merupakan hasil transformasi hukum besar-besaran yang menggantikan regulasi peninggalan kolonial. KUHP nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diundangkan sejak 2 Januari 2023, namun baru berlaku efektif setelah masa transisi selama tiga tahun.
Sementara itu, KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku serentak awal tahun ini.
Meski menuai pro dan kontra, Supratman menegaskan bahwa penyusunan kedua undang-undang tersebut telah melalui proses pembahasan panjang dan intensif antara pemerintah dan DPR RI. Ia juga membantah anggapan bahwa regulasi ini disusun secara tertutup.
Menurutnya, penyusunan KUHAP baru bahkan menjadi salah satu proses legislasi dengan tingkat partisipasi publik tertinggi sepanjang sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia. Pemerintah, kata dia, membuka ruang dialog luas bagi akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.
“Saya kira belum pernah ada pelibatan publik sebesar ini dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Prinsip meaningful participation benar-benar kami terapkan,” jelas Supratman.
Baca Juga : Aturan ‘Kumpul Kebo’ Berlaku 2026, Begini Penjelasan Resmi Pemerintah
Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan, pemerintah berharap sistem peradilan pidana nasional menjadi lebih modern, transparan, dan sejalan dengan nilai-nilai keindonesiaan.
Aturan ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak sipil warga.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan evaluasi selama masa awal penerapan. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi salah tafsir, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.
“Masukan dari publik tetap kami buka. Evaluasi akan terus dilakukan agar implementasi KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Supratman. *
Sumber :
InfoPublik.id
