Langgar Regulasi PSE Privat, Komdigi Blokir Aplikasi Zangi

Komdigi blokir aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat. (play.google.com)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc. Langkah tegas ini diambil karena Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran Zangi merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi demi menciptakan ruang digital yang aman dan tertib.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi kewajiban pendaftaran. Kepatuhan ini penting agar masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia terlindungi,” ujar Alexander Sabar, Selasa (21/10/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat

Zangi Langgar Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Zangi belum juga melakukan pendaftaran. Berdasarkan aturan tersebut, PSE yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Zangi sendiri adalah layanan perpesanan instan yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi dari Silicon Valley, yang sangat menekankan pada privasi dan keamanan tingkat tinggi bagi penggunanya.

Keunggulan utama Zangi terletak pada fokusnya pada komunikasi pribadi yang aman, di mana aplikasi ini mengklaim tidak menyimpan data pengguna di server-nya. Fitur ini dirancang untuk memastikan riwayat komunikasi dan informasi pribadi pengguna terlindungi secara maksimal.

Kontroversi Zangi: Dugaan Digunakan untuk Aktivitas Ilegal

Meskipun menawarkan privasi yang ketat, Aplikasi Zangi Diblokir di Indonesia karena terjerat kasus kontroversial. Aplikasi ini diduga digunakan oleh mantan selebritas, Ammar Zoni, untuk mengedarkan narkoba saat ia berada di dalam penjara.

Kasus ini menyoroti sisi gelap dari anonimitas dan keamanan tingkat tinggi yang ditawarkan Zangi. Fitur yang menjanjikan riwayat komunikasi tidak tersimpan dan tidak terlacak ini, ironisnya, juga menjadikannya rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal dan terlarang.

Baca Juga : Gratis Ongkir Tidak Boleh Bebani Kurir, Pemerintah Tegaskan Aturan

Bukan Pembatasan, Tapi Upaya Lindungi Pengguna Digital

Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran Zangi bukanlah bentuk pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Pemutusan akses ini bukan pembatasan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ekosistem digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Komdigi Imbau PSE Segera Daftar Lewat OSS

Komdigi juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dengan kepatuhan terhadap regulasi PSE, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh sehat, aman, dan berdaya saing global.

“Kami membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital nasional akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tutup Alexander.

Informasi pendaftaran resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Satgas TMMD Reguler ke-129...

Satgas TMMD bersama warga menarik arko berisi material saat melintasi medan terjal untuk mendukung pengecoran jalan di Desa Watuduwur, Purworejo.

Pasokan Air Terjaga, Pengecoran Jalan TMMD Reguler 129 di Watuduwur Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Pasokan air untuk mendukung...

Kapten Inf Eko Setiawan memastikan pasokan air untuk pengecoran jalan TMMD Reguler ke-129 tetap lancar.

Satgas TMMD dan Warga Kompak Manfaatkan Kayu Bercabang untuk Angkut Material di Medan Terjal

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Kekompakan anggota Satgas TMMD...

Anggota Satgas TMMD bersama warga menarik arko bermuatan material menggunakan kayu bercabang di medan terjal Desa Watuduwur, Purworejo.

MK Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta...

Distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

berita terkini