Langgar Regulasi PSE Privat, Komdigi Blokir Aplikasi Zangi

Komdigi blokir aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat. (play.google.com)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc. Langkah tegas ini diambil karena Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran Zangi merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi demi menciptakan ruang digital yang aman dan tertib.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi kewajiban pendaftaran. Kepatuhan ini penting agar masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia terlindungi,” ujar Alexander Sabar, Selasa (21/10/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat

Zangi Langgar Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Zangi belum juga melakukan pendaftaran. Berdasarkan aturan tersebut, PSE yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Zangi sendiri adalah layanan perpesanan instan yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi dari Silicon Valley, yang sangat menekankan pada privasi dan keamanan tingkat tinggi bagi penggunanya.

Keunggulan utama Zangi terletak pada fokusnya pada komunikasi pribadi yang aman, di mana aplikasi ini mengklaim tidak menyimpan data pengguna di server-nya. Fitur ini dirancang untuk memastikan riwayat komunikasi dan informasi pribadi pengguna terlindungi secara maksimal.

Kontroversi Zangi: Dugaan Digunakan untuk Aktivitas Ilegal

Meskipun menawarkan privasi yang ketat, Aplikasi Zangi Diblokir di Indonesia karena terjerat kasus kontroversial. Aplikasi ini diduga digunakan oleh mantan selebritas, Ammar Zoni, untuk mengedarkan narkoba saat ia berada di dalam penjara.

Kasus ini menyoroti sisi gelap dari anonimitas dan keamanan tingkat tinggi yang ditawarkan Zangi. Fitur yang menjanjikan riwayat komunikasi tidak tersimpan dan tidak terlacak ini, ironisnya, juga menjadikannya rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal dan terlarang.

Baca Juga : Gratis Ongkir Tidak Boleh Bebani Kurir, Pemerintah Tegaskan Aturan

Bukan Pembatasan, Tapi Upaya Lindungi Pengguna Digital

Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran Zangi bukanlah bentuk pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Pemutusan akses ini bukan pembatasan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ekosistem digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Komdigi Imbau PSE Segera Daftar Lewat OSS

Komdigi juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dengan kepatuhan terhadap regulasi PSE, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh sehat, aman, dan berdaya saing global.

“Kami membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital nasional akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tutup Alexander.

Informasi pendaftaran resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini