Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan, Total 22 Hari

Ilustrasi - Libur nasional dan cuti bersama 2026 berdasarkan SKB Tiga Menteri. (freepik.com/jcomp)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK –  Memasuki awal 2026, banyak masyarakat mulai merencanakan liburan atau sekadar mengambil jeda dari rutinitas kerja. Pemerintah pun telah menetapkan acuan resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan total 22 hari libur sepanjang 2026, yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama.

Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta dalam menyusun agenda kerja, pendidikan, maupun rencana perjalanan selama satu tahun ke depan.

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Sebelum menyusun jadwal, masyarakat perlu memahami perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama. Libur nasional berlaku secara umum dan ditetapkan untuk memperingati hari besar keagamaan maupun peristiwa nasional. Pada hari tersebut, sekolah dan instansi pemerintah diliburkan.

Sementara itu, cuti bersama umumnya berfungsi memperpanjang libur nasional. Kebijakan ini bersifat wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN, namun bagi pekerja swasta pelaksanaannya menyesuaikan aturan internal perusahaan masing-masing.

Daftar Libur Nasional 2026

Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang 2026. Libur tersebut dimulai pada 1 Januari 2026 untuk perayaan Tahun Baru Masehi, disusul Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, Tahun Baru Imlek pada 17 Februari, hingga Hari Suci Nyepi pada 19 Maret.

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21–22 Maret, diikuti Wafat Yesus Kristus pada 3 April dan Paskah pada 5 April. Libur nasional juga mencakup Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, Idul Adha pada 27 Mei, Waisak pada 31 Mei, serta Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

Selain itu, pemerintah menetapkan Tahun Baru Islam pada 16 Juni, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2026.

Baca Juga : Edi Kamtono Hadiri Natal Nasional 2025, Ajak Perkuat Toleransi

Cuti Bersama untuk Perpanjang Libur

Untuk mendukung pariwisata dan memberi waktu lebih bagi kebersamaan keluarga, pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama. Cuti bersama tersebut antara lain pada 16 Februari untuk Imlek, 18 Maret menjelang Nyepi, serta rangkaian cuti bersama Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret.

Selain itu, cuti bersama juga diberikan pada 15 Mei bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Idul Adha, serta 24 Desember menjelang perayaan Natal.

Peluang Long Weekend di 2026

Jika dicermati, sejumlah hari libur nasional di 2026 jatuh pada hari Senin atau Jumat. Pola ini membuka peluang long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa harus mengambil banyak cuti tahunan.

SKB Tiga Menteri ini telah ditetapkan sejak 19 September 2025 dan menjadi acuan resmi nasional. Dengan total 22 hari libur, tahun 2026 diproyeksikan tetap produktif sekaligus memberi ruang cukup bagi masyarakat untuk beristirahat, berwisata, dan menjaga keseimbangan hidup. (ing)

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

berita terkini