BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Mantan Menteri Agama periode 2019–2024, YCQ, resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus pembagian kuota haji tahun 2023–2024.
YCQ sebelumnya bersama mantan Staf Khususnya, IAA alias GA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. YCQ menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari manipulasi kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. Pada 2023, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota reguler, namun di bawah kendali YCQ, kuota tersebut diubah menjadi haji khusus.
Dalam praktik ini, penyidik menemukan adanya “uang pelicin” atau fee percepatan sebesar USD 5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah, yang diduga mengalir ke kantong YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Kejanggalan juga terjadi pada kuota tambahan 2024. Saat Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan untuk mempercepat antrean haji yang mencapai 47 tahun, YCQ membagi kuota menjadi 50% reguler dan 50% haji khusus. Padahal aturan resmi menetapkan alokasi 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus.
Selain itu, fee percepatan sebesar USD 2.000 (Rp33,8 juta) per jemaah kembali ditemukan, yang diduga digunakan untuk “mengondisikan” Pansus Haji.
Baca Juga : Bupati Rejang Lebong Ditahan KPK, Terseret Suap Ijon Proyek
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan perbuatan para tersangka telah merugikan negara hingga Rp622 miliar. Upaya praperadilan yang diajukan YCQ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak, sehingga proses penyidikan KPK dinyatakan sah dan kuat secara hukum.
YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terancam hukuman penjara dan denda atas tindakan yang mencederai keadilan para jemaah haji Indonesia.*
Sumber :
KPK
