Masuk Sarawak Tanpa Dokumen, Pemuda Landak Dipenjara 4 Bulan dan 3 Kali Cambuk

Ilustrasi - Pemuda Landak dijatuhi hukuman penjara dan cambuk di Pengadilan Sarawak karena masuk Malaysia tanpa dokumen.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pemuda warga negara Indonesia dihukum penjara empat bulan dan tiga kali cambuk oleh Pengadilan Sarawak karena memasuki negara Malaysia tanpa izin perjalanan yang sah. JJ (23) berasal dari Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mengaku bersalah atas tuduhan di bawah Bagian 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan dapat didakwa berdasarkan Bagian 6(3) undang-undang yang sama, yang dibacakan di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid.

Menurut dakwaan, dia dituduh berada di negara Malaysia ketika ditangkap di dalam sebuah kontainer milik sebuah perusahaan di Jalan Mambong-Sarig, Sarawak sekitar pukul 4 sore, pada 29 November 2025 lalu.

Jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum denda tidak lebih dari RM10.000 atau penjara selama tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, dan dapat dikenakan cambuk maksimal enam kali.

Musli memerintahkan terdakwa diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga : KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 51 WNI Bermasalah, Total Deportasi 2025 Capai Ribuan

Berdasarkan fakta kasus, dalam operasi Ops Dadu, sebuah tim polisi menyerbu sebuah kontainer milik sebuah perusahaan kesehatan dan kecantikan karena diduga ada aktivitas judi online dan menangkap terdakwa. Barang-barang milik terdakwa juga disita, termasuk sebuah ponsel.

Selama pemeriksaan, terdakwa gagal menunjukkan dokumen perjalanan yang sah untuk memasuki Malaysia. Laporan Departemen Imigrasi Malaysia juga menunjukkan tidak ada catatan masuk terdakwa ke negara ini melalui Sarawak.

Penuntutan kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Agung Asmawi Nur Haqim Mokhtar, sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara. (ndo)

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban warga negara asing di Sarawak yang mengamankan 18 WNI.

KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 160 Warga Negara...

Petugas mendampingi proses deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

Sarawak Dirikan Kantor Perdagangan di Pontianak, Perkuat Ekonomi Borneo

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Negeri Sarawak, Malaysia, berencana...

Premier Sarawak mengumumkan rencana pendirian kantor perdagangan Sarawak di Pontianak untuk memperkuat kerja sama ekonomi dengan Kalimantan Barat.

WNI Diamankan dalam Operasi Terpadu Aparat Sarawak di Serian

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia...

Aparat keamanan Malaysia melakukan pemeriksaan kendaraan dalam operasi terpadu di Serian yang mengamankan seorang WNI.

Nekat Selundupkan Pekerja Migran, WNI Ini Berakhir di Penjara Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aksi nekat seorang warga...

RJ, Warga negara Indonesia usai menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching terkait kasus penyelundupan pekerja migran ilegal.

71 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Sarawak via Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Sebanyak 71 Warga Negara...

Petugas KJRI Kuching mendampingi pemulangan 71 WNI bermasalah melalui PLBN Entikong dari Sarawak Malaysia.

berita terkini