Masuk Sarawak Tanpa Dokumen, Pemuda Landak Dipenjara 4 Bulan dan 3 Kali Cambuk

Ilustrasi - Pemuda Landak dijatuhi hukuman penjara dan cambuk di Pengadilan Sarawak karena masuk Malaysia tanpa dokumen.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pemuda warga negara Indonesia dihukum penjara empat bulan dan tiga kali cambuk oleh Pengadilan Sarawak karena memasuki negara Malaysia tanpa izin perjalanan yang sah. JJ (23) berasal dari Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mengaku bersalah atas tuduhan di bawah Bagian 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan dapat didakwa berdasarkan Bagian 6(3) undang-undang yang sama, yang dibacakan di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid.

Menurut dakwaan, dia dituduh berada di negara Malaysia ketika ditangkap di dalam sebuah kontainer milik sebuah perusahaan di Jalan Mambong-Sarig, Sarawak sekitar pukul 4 sore, pada 29 November 2025 lalu.

Jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum denda tidak lebih dari RM10.000 atau penjara selama tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, dan dapat dikenakan cambuk maksimal enam kali.

Musli memerintahkan terdakwa diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga : KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 51 WNI Bermasalah, Total Deportasi 2025 Capai Ribuan

Berdasarkan fakta kasus, dalam operasi Ops Dadu, sebuah tim polisi menyerbu sebuah kontainer milik sebuah perusahaan kesehatan dan kecantikan karena diduga ada aktivitas judi online dan menangkap terdakwa. Barang-barang milik terdakwa juga disita, termasuk sebuah ponsel.

Selama pemeriksaan, terdakwa gagal menunjukkan dokumen perjalanan yang sah untuk memasuki Malaysia. Laporan Departemen Imigrasi Malaysia juga menunjukkan tidak ada catatan masuk terdakwa ke negara ini melalui Sarawak.

Penuntutan kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Agung Asmawi Nur Haqim Mokhtar, sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara. (ndo)

47 WNI Ditangkap dalam Ops Sapu Imigrasi Malaysia

BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebanyak 47 warga negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan Ops Sapu dan mengamankan puluhan WNI di kawasan Bintulu dan Samalaju, Sarawak.

Selesai Jalani Hukuman, 282 WNI Dideportasi dari Sarawak

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Sebanyak 282 warga negara...

Petugas JIM Sarawak bersama ratusan WNI yang dideportasi ke Indonesia melalui Depot Imigresen Semuja.

Terbukti Konsumsi Sabu, WNI di Sarawak Divonis 8 Bulan

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi pengadilan di Sarawak vonis WNI kasus sabu.

12 Awak Kapal Indonesia Ditahan di Miri

BERIKABARNEWS l MIRI – Sebanyak 12 awak kapal...

12 awak kapal Indonesia yang ditahan Maritim Malaysia di perairan Miri karena dokumen tidak lengkap.

Tanpa Dokumen Sah, 16 WNI Ditahan di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 16 warga negara...

Petugas imigrasi Malaysia saat operasi penertiban warga asing di Kuching.

Razia Imigrasi di Miri, 3 WNI Diamankan

BERIKABARNEWS l MIRI – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Petugas Jabatan Imigresen Malaysia saat razia di Miri mengamankan 3 WNI terkait pelanggaran izin tinggal.

berita terkini