BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam meminta pejabat administrator yang baru dilantik segera memetakan berbagai persoalan di lingkungan kerjanya.
Yusran menekankan pentingnya menentukan skala prioritas, terutama terhadap masalah yang bersifat mendesak dan berpotensi berdampak luas kepada masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Yusran setelah melantik pejabat administrator di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Senin (28/9/2026).
Menurut Yusran, pemetaan masalah diperlukan agar aparatur dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat dalam menghadapi dinamika pelayanan publik.
Baca Juga : Sujiwo Lantik 97 Pejabat Kubu Raya, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah
Yusran juga meminta jajaran aparatur sipil negara (ASN) bekerja lebih proaktif dalam mendeteksi potensi persoalan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak seharusnya baru bergerak setelah sebuah masalah menjadi perhatian publik atau viral di media sosial.
Karena itu, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat untuk menemukan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
“Jadi banyak sekali permasalahan yang terjadi. Saya berharap di bawah koordinasi masing-masing, dengan kolaborasi semua pihak, bisa menginventarisir ini secara prioritas, mana yang urgen dan berdampak luas. Harus bisa memahami strategi dalam penyelesaian permasalahan,” ujar Yusran, Senin (28/9/2026).
Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah memberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan tugas kepada para ASN.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, lanjutnya, berkomitmen memberikan advokasi hukum kepada ASN dalam menjalankan tugas kedinasan. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku untuk tindakan pidana yang dilakukan secara pribadi.
Baca Juga : Sujiwo Dorong PJU di Jalan Kuala Dua–Sungai Asam
Selain penguatan respons terhadap persoalan di lapangan, Yusran memberikan perhatian khusus terhadap peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Bagian Hukum diminta lebih cermat dalam menelaah setiap produk hukum maupun rancangan kebijakan daerah. Langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun dapat berjalan sesuai ketentuan.
Jika terdapat keterbatasan sumber daya manusia (SDM), Bagian Hukum dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak independen yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Tak hanya mengurus regulasi internal pemerintah daerah, Bagian Hukum juga diminta lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Yusran menilai masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai berbagai aturan yang berlaku. Karena itu, pembinaan dan literasi hukum perlu dilakukan secara langsung agar masyarakat memahami ketentuan sebelum muncul persoalan.
“Masih banyak masyarakat kita yang perlu pemahaman tentang aturan. Lakukan pembinaan hukum bagi masyarakat. Sekali lagi, jangan sampai viral baru kita respons,” tegas Yusran.*
