Modus Bobol Ventilasi, Pelaku Pencurian di Sekadau Diciduk Polisi

Pelaku pencurian di Sekadau diamankan polisi setelah bobol ventilasi rumah korban.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aksi pencurian dengan modus membobol ventilasi rumah berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M (38) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau di sebuah penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (4/5/2026).

Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas Triyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim Unit Jatanras Polres Sekadau kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pengembangan,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).

Polisi selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tas, perhiasan imitasi, uang logam, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 29 November 2025. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke luar kota.

Aksi tersebut baru terungkap setelah tetangga korban melihat kondisi rumah terbuka. Saat diperiksa, isi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang.

Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua celengan dan membongkarnya menggunakan kunci T. Dari aksi itu, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp600 ribu.

Baca Juga : Tak Berkutik! 5 Orang Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Remi Box

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf f tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat di Sekadau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Triyono.*

Meteran Air PDAM Dicuri di 5 Lokasi, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polisi membekuk tiga...

Polres Kubu Raya menangkap tiga terduga pelaku pencurian meteran air PDAM yang diduga beraksi di lima lokasi. (Res-KKR)

Dugaan Begal Viral di Kubu Raya, Polisi Periksa Fakta di Balik Kecelakaan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dugaan pembegalan yang...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya menyelidiki fakta di balik kecelakaan yang dikaitkan dengan dugaan begal di Jalan Sungai Bemban. (Res-KKR)

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

berita terkini