Modus Bobol Ventilasi, Pelaku Pencurian di Sekadau Diciduk Polisi

Pelaku pencurian di Sekadau diamankan polisi setelah bobol ventilasi rumah korban.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aksi pencurian dengan modus membobol ventilasi rumah berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M (38) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau di sebuah penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (4/5/2026).

Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas Triyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim Unit Jatanras Polres Sekadau kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pengembangan,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).

Polisi selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tas, perhiasan imitasi, uang logam, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 29 November 2025. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke luar kota.

Aksi tersebut baru terungkap setelah tetangga korban melihat kondisi rumah terbuka. Saat diperiksa, isi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang.

Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua celengan dan membongkarnya menggunakan kunci T. Dari aksi itu, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp600 ribu.

Baca Juga : Tak Berkutik! 5 Orang Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Remi Box

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf f tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat di Sekadau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Triyono.*

53 Pelaku Narkoba Diamankan, Polisi Ungkap 32 Kasus

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Kapolres Ketapang rilis pengungkapan 32 kasus narkoba dengan 53 tersangka.

Tak Berkutik! 5 Orang Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Remi Box

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali menunjukkan...

Ilustrasi penggerebekan judi remi box oleh polisi di sebuah rumah warga di Singkawang Barat

Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aksi penggelapan kendaraan bermotor...

Pelaku penggelapan motor diamankan polisi di warung makan kawasan Simpang 3 Sosok Sanggau.

Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pria di Bengkayang

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang resmi...

Pelaku kasus persetubuhan anak di Bengkayang saat diamankan petugas kepolisian.

Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi teror yang sempat...

Polisi menunjukkan barang bukti senjata dalam kasus teror Air Upas, Ketapang dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2026).

Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Barang bukti narkotika sabu, plastik klip, dan uang tunai dalam kasus di Kembayan.

berita terkini