Modus Bobol Ventilasi, Pelaku Pencurian di Sekadau Diciduk Polisi

Pelaku pencurian di Sekadau diamankan polisi setelah bobol ventilasi rumah korban.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aksi pencurian dengan modus membobol ventilasi rumah berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M (38) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau di sebuah penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (4/5/2026).

Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas Triyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim Unit Jatanras Polres Sekadau kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pengembangan,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).

Polisi selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tas, perhiasan imitasi, uang logam, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 29 November 2025. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke luar kota.

Aksi tersebut baru terungkap setelah tetangga korban melihat kondisi rumah terbuka. Saat diperiksa, isi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang.

Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua celengan dan membongkarnya menggunakan kunci T. Dari aksi itu, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp600 ribu.

Baca Juga : Tak Berkutik! 5 Orang Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Remi Box

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf f tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat di Sekadau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Triyono.*

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tepian Sungai Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Jalan Tanjung Harapan,...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat tanpa identitas di tepian Sungai Kapuas, Pontianak Timur.

Edarkan Sabu Modus Kotak Permen, Pria di Kembayan Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Upaya peredaran narkotika di...

Polsek Kembayan mengamankan pria terduga pengedar sabu dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam kotak permen.

Polres Bengkayang Gerak Cepat Tindak Balap Liar, Pelaku Kocar-Kacir

BERIKABARNBEWS l BENGKAYANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran...

Personel Polres Bengkayang melakukan patroli malam untuk menindak aksi balap liar di kawasan Alun-Alun SDR Bengkayang.

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

berita terkini