Modus Bobol Ventilasi, Pelaku Pencurian di Sekadau Diciduk Polisi

Pelaku pencurian di Sekadau diamankan polisi setelah bobol ventilasi rumah korban.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aksi pencurian dengan modus membobol ventilasi rumah berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M (38) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau di sebuah penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (4/5/2026).

Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas Triyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim Unit Jatanras Polres Sekadau kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pengembangan,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).

Polisi selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tas, perhiasan imitasi, uang logam, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 29 November 2025. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke luar kota.

Aksi tersebut baru terungkap setelah tetangga korban melihat kondisi rumah terbuka. Saat diperiksa, isi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang.

Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua celengan dan membongkarnya menggunakan kunci T. Dari aksi itu, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp600 ribu.

Baca Juga : Tak Berkutik! 5 Orang Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Remi Box

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf f tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat di Sekadau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Triyono.*

Terungkap! Penembakan Maut di Singkawang Dipicu Dendam Sengketa Tanah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap...

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penembakan maut di Singkawang yang diduga dipicu sengketa tanah antar saudara.

Kasus Penembakan Maut di Singkawang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang berhasil...

Ilustrasi-Tersangka kasus penembakan maut di Singkawang saat diamankan Polres Singkawang.

Tas Berisi Dua Ponsel Raib di Hotel Queen, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi...

Terduga pelaku pencurian tas berisi dua ponsel saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga...

Barang bukti 17 paket sabu seberat 3,97 gram brutto yang disita polisi dari seorang IRT di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku...

pelaku pencurian baterai litium tower PT Indosat diamankan polisi usai kepergok Ketua RT di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Rekaman kamera pengawas (CCTV)...

Ilustrasi kamera CCTV yang merekam aksi pencurian di toko elektronik Singkawang hingga membantu polisi mengungkap pelaku. (Foto: unsplash.com/@victor_g)

berita terkini