BERIKABARNEWS l – Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut kapal wisata KLM Putri Sakinah. Tragedi yang terjadi di perairan Taman Nasional Komodo itu menyebabkan empat warga negara asing (WNA) meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara mendalam di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026). Gelar perkara tersebut menjadi dasar kepolisian menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tenggelamnya kapal wisata tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka didasarkan pada rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimsus Polda NTT serta Divisi Propam, guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Kombes Henry, Jumat (9/1/2026).
Adapun dua tersangka dalam kasus ini berinisial L selaku nakhoda kapal yang bertanggung jawab atas operasional pelayaran, serta M yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) dan bertanggung jawab terhadap kondisi teknis mesin kapal.
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kronologi Tragedi KLM Putri Sakinah
Tragedi KLM Putri Sakinah terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, saat kapal wisata tersebut tenggelam di perairan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Kapal diketahui membawa 11 penumpang dan kru, termasuk rombongan keluarga Fernando Martin Carreras, pelatih sepak bola tim B wanita Valencia CF asal Spanyol.
Insiden tersebut merenggut nyawa Fernando Martin Carreras dan anak-anaknya. Jenazah terakhir korban ditemukan terjebak di dalam bangkai kapal pada 6 Januari 2026. Hingga kini, satu korban lainnya masih dinyatakan hilang.
Baca Juga : Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Operasi pencarian yang dilakukan tim SAR gabungan resmi ditutup pada 9 Januari 2026 setelah berlangsung selama 14 hari. Meski demikian, kapal-kapal wisata yang melintas di sekitar lokasi kejadian tetap diminta melakukan pemantauan secara mandiri.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya kejanggalan pada stabilitas kapal. Selain dugaan kelalaian manusia, muncul indikasi bahwa modifikasi pada badan kapal turut memengaruhi keseimbangan KLM Putri Sakinah saat berlayar di perairan Komodo.
Polda NTT menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional mengingat besarnya perhatian publik, termasuk dari komunitas internasional.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi laut agar tidak mengabaikan standar keselamatan pelayaran,” tegas Kombes Henry.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). *
Sumber :
TBNews
