Nekat Selundupkan Pekerja Migran, WNI Ini Berakhir di Penjara Kuching

RJ, Warga negara Indonesia usai menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching terkait kasus penyelundupan pekerja migran ilegal.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aksi nekat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RJ untuk menyelundupkan pekerja migran ilegal ke Malaysia berujung hukuman penjara. Ia dijatuhi vonis dua tahun kurungan oleh Mahkamah Tinggi 1 Kuching, Sarawak, setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan penyelundupan migran.

RJ dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 26J Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM) atau Akta 670 Malaysia. Vonis dijatuhkan setelah terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.

Kasus ini bermula ketika aparat keamanan Malaysia mendeteksi upaya penyelundupan dua warga negara Indonesia yang hendak masuk ke wilayah Sarawak melalui jalur nonprosedural atau jalur ilegal.

RJ kemudian ditangkap di kawasan sekitar Sekolah Holy Name, Jalan Biawak, dekat Simpang Lorong Rukam 4, Lundu.

Kawasan Lundu dikenal sebagai salah satu wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan daratan Kalimantan Barat, sehingga menjadi titik pengawasan ketat aparat keamanan Malaysia.

Dalam proses persidangan, RJ memilih menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Setelah mendengarkan seluruh dakwaan dari jaksa, ia langsung menyatakan mengaku bersalah.

Baca Juga : 71 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Sarawak via Entikong

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Mahkamah Tinggi, Yang Arif Puan Amelati anak Parnell, sementara proses penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kong Siew Chuo.

Berdasarkan putusan pengadilan, RJ dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan masa tahanan dihitung sejak tanggal pertama kali ia ditangkap oleh aparat berwenang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam praktik penyelundupan pekerja migran ilegal.

Pemerintah Malaysia diketahui terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan darat untuk menekan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun penyelundupan manusia.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri, khususnya Malaysia, agar selalu menempuh jalur resmi dan legal.

Melalui prosedur yang sah, pekerja migran akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk jaminan keselamatan, hak ketenagakerjaan, serta akses perlindungan dari pemerintah di negara tujuan.*

Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad, Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

BERIKABARNEWS l KUALA LUMPUR – Tun Dr Siti...

Tun Dr Siti Hasmah Mohamad Ali, istri Mahathir Mohamad , meninggal dunia di usia 100 tahun. (Foto: instagram.com/goodymy_official)

245 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Perbatasan Entikong

BERIKABARNEWS l BEKENU – Sebanyak 245 Warga Negara...

245 WNI dipulangkan dari Depot Imigresen Bekenu Malaysia lewat Entikong. (Foto: JIM Sarawak)

97 WNI Dideportasi dari Sarawak, Lewat Jalur Tebedu

BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 97 Warga Negara...

97 WNI dideportasi dari Sarawak melalui jalur Tebedu. (Foto: JIM Sarawak)

Gara-Gara Judi dan Masuk Malaysia Secara Ilegal, Pemuda Sambas Dipenjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pemuda asal Kabupaten...

Ilustrasi - Pemuda asal Sambas dipenjara di Malaysia karena judi dan imigrasi ilegal. (Foto: unsplash.com/@sasun1990)

Imigrasi Malaysia Tangkap 82 WNI dalam Operasi di Bintulu

BERIKABARNEWS l BINTULU – Imigrasi Malaysia menangkap 82...

Petugas Imigresen Malaysia melakukan pemeriksaan dalam operasi penertiban WNI di Bintulu. (Foto: JIM Sarawak)

Dari Kalbar ke Sarawak, Untan Tanam 100 Bibit Engkabang Jantong

BERIKABARNEWS l SIMUNJAN – Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura...

Delegasi Untan menanam 100 bibit engkabang jantong di Hutan Simpan Sabal, Sarawak. (Foto: Suara Sarawak)

berita terkini