Nekat Selundupkan Pekerja Migran, WNI Ini Berakhir di Penjara Kuching

RJ, Warga negara Indonesia usai menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching terkait kasus penyelundupan pekerja migran ilegal.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aksi nekat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RJ untuk menyelundupkan pekerja migran ilegal ke Malaysia berujung hukuman penjara. Ia dijatuhi vonis dua tahun kurungan oleh Mahkamah Tinggi 1 Kuching, Sarawak, setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan penyelundupan migran.

RJ dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 26J Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM) atau Akta 670 Malaysia. Vonis dijatuhkan setelah terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.

Kasus ini bermula ketika aparat keamanan Malaysia mendeteksi upaya penyelundupan dua warga negara Indonesia yang hendak masuk ke wilayah Sarawak melalui jalur nonprosedural atau jalur ilegal.

RJ kemudian ditangkap di kawasan sekitar Sekolah Holy Name, Jalan Biawak, dekat Simpang Lorong Rukam 4, Lundu.

Kawasan Lundu dikenal sebagai salah satu wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan daratan Kalimantan Barat, sehingga menjadi titik pengawasan ketat aparat keamanan Malaysia.

Dalam proses persidangan, RJ memilih menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Setelah mendengarkan seluruh dakwaan dari jaksa, ia langsung menyatakan mengaku bersalah.

Baca Juga : 71 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Sarawak via Entikong

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Mahkamah Tinggi, Yang Arif Puan Amelati anak Parnell, sementara proses penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kong Siew Chuo.

Berdasarkan putusan pengadilan, RJ dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan masa tahanan dihitung sejak tanggal pertama kali ia ditangkap oleh aparat berwenang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam praktik penyelundupan pekerja migran ilegal.

Pemerintah Malaysia diketahui terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan darat untuk menekan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun penyelundupan manusia.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri, khususnya Malaysia, agar selalu menempuh jalur resmi dan legal.

Melalui prosedur yang sah, pekerja migran akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk jaminan keselamatan, hak ketenagakerjaan, serta akses perlindungan dari pemerintah di negara tujuan.*

71 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Sarawak via Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Sebanyak 71 Warga Negara...

Petugas KJRI Kuching mendampingi pemulangan 71 WNI bermasalah melalui PLBN Entikong dari Sarawak Malaysia.

AirBorneo Akui Bangkok Masuk Rencana Ekspansi, Namun Belum Ajukan Rute

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan AirBorneo mengakui...

AirBorneo mengklarifikasi bahwa rute penerbangan langsung Kuching-Bangkok masih dalam tahap perencanaan ekspansi.

AirBorneo Hadirkan Penerbangan Langsung Kuching–Bangkok

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kabar mengenai rencana pembukaan...

Suasana Bandara Internasional Suvarnabhumi di Bangkok Thailand yang menjadi tujuan rencana penerbangan langsung AirBorneo dari Kuching.

Asyik Main Judi Online di Kafe, WNI Asal Kalimantan Divonis 6 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Keseruan bermain judi online...

Ilustrasi seorang WNI divonis pengadilan Sarawak, Malaysia, terkait kasus judi online dan pelanggaran imigrasi.

Manuskrip Langka Sultan Tengah Ditemukan, Sarawak Bidik Pengakuan Dunia UNESCO

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Penemuan manuskrip langka peninggalan...

Manuskrip langka Sultan Tengah abad ke-16 yang ditemukan di Sarawak dan ditargetkan masuk daftar warisan dunia UNESCO.

Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

berita terkini