BERIKABARNEWS l – Pemerintah Negara Bagian New York resmi mewajibkan platform media sosial menampilkan peringatan bahaya kesehatan mental, khususnya bagi anak dan remaja. Aturan ini menyasar fitur adiktif seperti infinite scrolling, auto-play, dan algoritma umpan konten.
Gubernur Kathy Hochul menegaskan kebijakan tersebut bertujuan melindungi generasi muda dari dampak penggunaan media sosial yang berlebihan. Ia menilai desain platform digital dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan mental jika tidak diatur secara ketat.
“Melindungi anak-anak kita dari potensi bahaya fitur media sosial yang bersifat adiktif adalah bagian dari komitmen saya,” ujar Hochul.
Undang-undang ini berlaku bagi seluruh pengguna yang berada secara fisik di wilayah New York. Platform yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar AS per pelanggaran, dengan penegakan hukum berada di tangan Jaksa Agung negara bagian.
Baca Juga : Taipei Perkuat Keamanan Usai Penikaman di Metro
Langkah New York mengikuti tren global pengetatan regulasi media sosial. Sejumlah negara dan wilayah, termasuk Australia, telah menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak.
Di Amerika Serikat, perusahaan teknologi besar juga tengah menghadapi gugatan terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental siswa.
Hingga kini, perusahaan teknologi yang terdampak belum memberikan tanggapan resmi atas kebijakan tersebut.*
Sumber :
Reuters
