BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun periode 2025–2030 berinisial MD bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dua tersangka lain yang ikut ditahan yakni TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan RR dari pihak swasta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu dugaan pemerasan terjadi terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Madiun, di mana tersangka meminta dana sebesar Rp350 juta melalui perantara RR.
Praktik tersebut tidak berhenti di sektor dana sosial. KPK juga menemukan dugaan pemerasan dalam penerbitan izin usaha, termasuk perizinan hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti sebagai imbalan kelancaran perizinan.
Dalam perkara lain, KPK mendalami dugaan setoran fee proyek infrastruktur. TM selaku Kepala Dinas PUPR diduga menerima fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar yang disetorkan kepada MD.
Saat OTT berlangsung, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Namun, hasil penelusuran lanjutan mengungkap bahwa MD diduga telah menerima gratifikasi sejak periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
KPK menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), di mana dana CSR seharusnya dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan,” kata Asep Guntur dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga : OTT KPK Bongkar Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati
Jeratan Hukum bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, MD dan RR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Sementara itu, MD dan TM juga dikenakan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan dana sosial dan perizinan investasi.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sumber :
InfoPublik.id
