BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Kasus pencurian besar terjadi di Kapuas Hulu. Gudang penyimpanan remahan daun kratom (purik) di Kecamatan Putussibau Utara dibobol, dengan total kerugian mencapai 950 kilogram kratom yang digondol pelaku.
Aksi pencurian ini terjadi di gudang milik warga bernama Ruju di Desa Sibau Hilir pada Senin (23/3/2026). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Tersangka utama berinisial HN (41) diketahui merupakan mantan karyawan korban. Ia diduga menyimpan kunci cadangan gudang yang tidak pernah dikembalikan setelah berhenti bekerja sekitar satu tahun lalu.
Memanfaatkan momen Lebaran saat pemilik gudang berada di luar kota, HN masuk ke lokasi tanpa merusak akses utama. Dalam aksinya, ia dibantu rekannya FJ yang berprofesi sebagai sopir pengangkut kratom.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku merusak kamera pengawas (CCTV) dan membuangnya ke Sungai Kapuas. Polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Pasar Inpres, Putussibau Kota. Saat diamankan, mereka tengah bersiap menjual barang hasil curian tersebut.
Baca Juga : Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Air Upas, 44 Paket Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 950 kilogram kratom dalam 20 kantong besar, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, serta kunci cadangan gudang milik korban.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga aset. Pengelolaan kunci dan sistem keamanan seperti CCTV perlu diperhatikan, terutama saat meninggalkan properti dalam keadaan kosong.*
