BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan PP TUNAS.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid mengatakan negara perlu hadir untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan daring.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Meski berpotensi menimbulkan pro dan kontra, Meutya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan.
Beberapa platform yang masuk dalam pemantauan antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Penyelenggara sistem elektronik atau platform digital tersebut diwajibkan melakukan penyesuaian teknis agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Menaker Tegas! THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil
Upaya Lindungi Generasi Muda
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.
Ia juga menilai langkah ini menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan anak secara utuh. Ini adalah investasi untuk masa depan generasi muda Indonesia,” ujarnya.*
Sumber :
Komdigi
