BERIKABARNEWS l JAKARTA – Dunia pendidikan Indonesia memasuki era baru dalam pemanfaatan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (AI). Pemerintah resmi menetapkan pedoman penggunaan teknologi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri, yang ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Pedoman ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar, hingga perguruan tinggi, baik formal, nonformal, maupun informal. Tujuannya jelas: memastikan teknologi menjadi pendukung, bukan penghambat, bagi tumbuh kembang anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pemanfaatan AI harus menyesuaikan usia dan kesiapan mental anak. Ia menekankan, semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari durasi maupun jenis kontennya.
Meski AI menawarkan efisiensi luar biasa dalam pembelajaran, pemerintah tetap mewaspadai risiko terhadap perkembangan kognitif dan karakter anak.
Baca Juga : Dua Kapal Tanker Pertamina Keluar Zona Konflik Timur Tengah
Senada dengan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti besarnya jumlah pengguna internet anak di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya prinsip ‘Tunggu Anak Siap’, agar teknologi dimanfaatkan sesuai kemampuan mereka dan tidak hanya menjadi pasar bagi industri global. Langkah ini memastikan teknologi di ruang kelas memberikan manfaat nyata bagi kecerdasan anak, sekaligus tetap aman secara digital.
Melalui SKB Tujuh Menteri, pemerintah berharap sekolah, guru, dan orang tua memiliki acuan yang sama dalam pemanfaatan teknologi.
Penggunaan AI di perguruan tinggi akan berbeda dengan di sekolah dasar, sehingga pedoman ini menjaga keseimbangan antara pengenalan teknologi mutakhir dan pembentukan karakter serta kecerdasan anak.
Pedoman ini ditandatangani oleh Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dengan pedoman ini, Indonesia bersiap mencetak generasi emas yang mahir teknologi, bijak, dan aman dalam memanfaatkan AI di pendidikan.*
Sumber :
InfoPublik.id
