Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar meneken MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah progresif dalam persiapan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (4/12/2025).

MoU tersebut mengatur penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu sebagai skema collaborative justice dalam KUHP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pidana kerja sosial menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa pidana penjara, terutama untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi upaya menciptakan mekanisme penanganan perkara yang lebih humanis, mengedepankan pemulihan sosial, dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

“Penerapan pidana kerja sosial akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujar Edi usai penandatanganan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Baca Juga : Layanan Posbakum Hingga Kelurahan, Wali Kota Pontianak Terima Penghargaan Kemenkumham

KUHP baru mengedepankan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Melalui skema ini, proses perdamaian antara pelaku dan korban dimungkinkan sebagai bagian penyelesaian perkara.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Pontianak akan bertanggung jawab terhadap mekanisme teknis dan pengawasan pidana kerja sosial. Pengawasan akan melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Satpol PP dan dinas-dinas yang memiliki fungsi pembinaan.

Kegiatan pidana kerja sosial nantinya dapat berupa pembersihan lingkungan, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan yang mendukung reintegrasi pelaku di masyarakat.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Edi. (ndo)

 

Prokopim

Festival 1000 Bakcang Pontianak, Wako Edi Dorong Bakcang Jadi Kuliner Khas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bakcang kepada warga dalam Festival 1.000 Bakcang Pontianak di Taman Alun Kapuas, Jumat (19/6/2026). Dalam festival ini turut dibagikan 1.000 bakcang gratis kepada para pengunjung.

Terjunkan Eskavator Amfibi, Pemkot Pontianak Percepat Keruk Parit Atasi Banjir

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat upaya...

Dinas PUPR Kota Pontianak menerjunkan eskavator amfibi untuk mengeruk parit agar memperlancar aliran air.

Pemkot Pontianak Perkuat Respon Pengaduan Publik lewat Bimtek SP4N-LAPOR!

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Diskominfo Kota Pontianak menggelar bimtek SP4N-LAPOR!

Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐄𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐬𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐦𝐭𝐨𝐧𝐨 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐥𝐞𝐧𝐨 𝐓𝐏𝐀𝐊𝐃 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐬𝐭𝐞𝐫 𝐈 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2026.

Jemaah Haji Pontianak Tiba di Batam, Bahasan Doakan Raih Haji Mabrur

BERIKABARNEWS l BATAM – Ratusan jemaah haji asal...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut kedatangan para jemaah haji asal Pontianak yang tiba di Asrama Haji Batam.

Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah, PPID Diminta Pahami Aturan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Keterbukaan informasi publik menjadi...

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di lingkungan Pemkot Pontianak.

berita terkini