Terbukti Konsumsi Sabu, WNI di Sarawak Divonis 8 Bulan

Ilustrasi pengadilan di Sarawak vonis WNI kasus sabu.

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A (19) harus menerima kenyataan pahit setelah divonis delapan bulan penjara oleh pengadilan di Sarawak, Malaysia. Ia terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu dalam kasus yang terjadi pada Februari 2026.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majistret Dominic Mojiliu dalam persidangan yang digelar baru-baru ini. Dalam sidang, A mengakui perbuatannya setelah dakwaan disampaikan melalui penerjemah. Vonis langsung berlaku sejak hari pembacaan putusan, dan terdakwa hanya bisa pasrah menerima hukuman.

Kasus ini bermula pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.55 waktu setempat. A diamankan oleh aparat dari Divisi Investigasi Kejahatan Narkotika di Kantor Polisi Distrik Padawan, Sarawak.

Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil analisis dari Departemen Patologi Rumah Sakit Umum Sarawak, sampel urine A dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Hasil tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan proses hukum terhadap pemuda tersebut.

Baca Juga : 12 Awak Kapal Indonesia Ditahan di Miri

Atas perbuatannya, A didakwa melanggar Akta Dadah Berbahaya 1952, tepatnya Seksyen 15(1)(a) yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.

Dalam ketentuan hukum Malaysia, pelanggaran pasal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara hingga dua tahun, denda maksimal RM5.000 (sekitar Rp17 juta), serta pengawasan wajib selama dua hingga tiga tahun setelah masa hukuman.

Namun, karena A bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan, pengadilan menjatuhkan hukuman lebih ringan berupa delapan bulan penjara.

Baca Juga : Tanpa Dokumen Sah, 16 WNI Ditahan di Kuching

Proses penuntutan dalam perkara ini ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Aidil Akmal Sharidan. Sementara itu, A menjalani seluruh proses persidangan tanpa didampingi pengacara.

Majistret menetapkan masa hukuman dihitung sejak hari vonis dijatuhkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum setempat dan menjauhi narkotika, mengingat konsekuensi hukum yang tegas di negara lain.*

Sarawak Dorong Percepatan Izin Bus Lintas Negara Kuching–Putussibau

BERIKABARNEWS l LUBOK ANTU – Pemerintah Sarawak mendorong...

Menteri Perhubungan Sarawak Lee Kim Shin meninjau ICQS Lubok Antu untuk mempercepat operasional bus lintas negara rute Kuching–Putussibau.

10 Ton Daging Beku Ilegal Tujuan Kalbar Digagalkan di Perbatasan Serikin

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Upaya penyelundupan lebih dari...

Aparat keamanan Malaysia mengamankan truk bermuatan 511 karton atau lebih dari 10 ton daging beku ilegal di kawasan perbatasan Serikin, Sarawak, yang diduga akan masuk ke Kalimantan Barat.

Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Panjang 23 Pintu di Samalaju Sarawak

BERIKABARNEWS l SAMALAJU – Kebakaran hebat melanda sebuah...

Petugas JBPM Sarawak memadamkan kebakaran hebat yang menghanguskan rumah panjang 23 pintu di Samalaju, Sarawak.

Selundupkan Delapan WNI ke Malaysia, Pria Indonesia Berakhir di Balik Jeruji

BERIKABARNEWS l LUNDU – Aksi seorang warga negara...

Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada WNI berinisial R dalam kasus penyelundupan delapan warga negara Indonesia ke Sarawak.

Kalbar Diundang Tampilkan Produk Unggulan pada Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu Sarawak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Delegasi Kalbar diundang mengikuti Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu (NTFP) Zon Selatan di Plaza Merdeka, Kuching, Sarawak, Malaysia.

Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI asal Kalimantan menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sarawak setelah ditangkap dalam Operasi Ops Dadu terkait penjualan saldo judi online.

berita terkini