BERIKABARNEWS l SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika di ruang publik. Seorang pria berinisial WAH (29), yang sehari-hari dikenal sebagai pengamen di wilayah Tanjungsari, ditangkap setelah terbukti berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa WAH menggunakan modus cerdik: sambil mengamen, ia menyembunyikan sabu dan melakukan transaksi secara tersembunyi.
“Pelaku diamankan karena kerap bertransaksi sambil mengamen dan menempelkan sabu sebagai modus untuk mengelabui petugas,” ungkap Sandityo, Senin (24/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 36,6 gram sabu. WAH mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial I, yang kini menjadi target penyelidikan. Selain mengedarkan, WAH juga mengonsumsi sabu, dan mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta per bulan serta mendapat sabu secara gratis.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar 194 Ribu Ekstasi dari Kecelakaan di Tol Lampung, Residivis Ditangkap
Operasi ini tidak hanya menangkap WAH. Satresnarkoba Polres Sumedang juga berhasil mengamankan total tujuh tersangka lain dengan barang bukti tambahan, yakni 59,80 gram sabu dan 10.868 butir Obat Keras Terlarang (OKT).
Nilai perkiraan seluruh barang bukti mencapai Rp 100 juta, diperkirakan upaya ini telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, menurut Sandityo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penyelundupan narkoba, karena sekarang penyebarannya bisa menyusup lewat aktivitas sehari-hari seperti mengamen. *
Sumber :
Mediahub.Polri
