Dua Kurir Sabu Ditangkap, 146 Gram Barang Bukti Diamankan Polres Bengkayang

Dua tersangka kurir narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Bengkayang usai penangkapan kasus sabu 146 gram.

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang menggagalkan pengiriman sabu seberat 146,04 gram dan mengamankan dua kurir lintas daerah dalam penyergapan pada Rabu (18/2/2026) pagi.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK (27), warga Kabupaten Kubu Raya, dan BF (26), warga Kota Pontianak. Keduanya diduga membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Bengkayang.

Kapolres Bengkayang Syahirul Awab melalui Kasat Resnarkoba AKP Jumadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dari arah Pontianak menuju Bengkayang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengadangan di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Bumi Emas. Sekitar pukul 06.47 WIB, kedua tersangka diringkus di depan sebuah rumah makan, disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik usaha.

Saat penggeledahan kendaraan, polisi menemukan bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di belakang jok mobil. Di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 146,04 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, tisu putih, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Baca Juga : Pengedar Sabu 27 Gram Dibekuk di Sungai Kunyit, Tim Alap-Alap Polres Mempawah Bergerak Cepat

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine dan uji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalbar.

Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kalimantan Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Bengkayang. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Jumadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.*

 

Sumber :

Polres Bengkayang/ Polda Kalbar

Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tersengat Listrik di Purnama 2 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial R...

Petugas PLN mengevakuasi pria yang diduga hendak mencuri kabel setelah tersengat listrik di Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.

Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Sanggau Diamankan Bersama Sabu 21 Gram

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SS...

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu seberat 21,06 gram dan pil diduga ekstasi dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sanggau.

Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Pertalite

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Patroli Enggang bersama...

Polisi mengamankan 37 jerigen Pertalite dan sepeda motor bertangki siluman dalam pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Pontianak.

Diduga Dianiaya, Lansia di Sanggau Meninggal Dunia

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang warga lanjut usia...

Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Patroli Enggang Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalan Sutoyo

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Patroli Enggang Polresta Pontianak...

Personel Patroli Enggang Polresta Pontianak membubarkan kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Sutoyo, Kota Pontianak.

berita terkini