BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pria berinisial AFM (32) dan JMS (40) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Rabu (1/4/2026) dini hari.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.20 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di kamar milik AFM, petugas menemukan beberapa paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, JMS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa paket sabu dengan total berat beberapa gram, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, serta uang tunai.
Baca Juga : Kabur Usai Curi Motor, Pria Ini Ditangkap di Lapak Es Kelapa
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Eko Aprianto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Ia memastikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menutup ruang gerak para pelaku di wilayah Sanggau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau.*
