BERIKABARNEWS l TANGERANG – Upaya penyelundupan narkotika skala besar berhasil digagalkan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 25 kilogram sabu ditemukan disembunyikan di dalam sebuah mobil mewah yang dikirim melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama dua hari pada pertengahan Februari 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika lintas pulau.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Medan menuju Tangerang melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memperketat pengawasan di Pelabuhan Patimban, Jawa Barat. Setiap kendaraan yang keluar masuk pelabuhan diperiksa menggunakan mesin X-ray.
“Dalam pemeriksaan, petugas mencurigai dua koper di dalam sebuah mobil mewah. Setelah dibuka, ditemukan 25 kemasan menyerupai teh asal Tiongkok,” ujar Abdul Rasyid dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, isi kemasan tersebut dipastikan merupakan sabu dengan kualitas tinggi. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 25.437 gram.
Tidak berhenti sampai di situ, tim gabungan kemudian melakukan teknik controlled delivery untuk mengungkap penerima barang. Hasilnya, dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) berhasil ditangkap saat hendak mengambil mobil tersebut di sebuah SPBU di kawasan Tandes, Surabaya.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil mewah yang digunakan sebagai sarana penyelundupan serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Baca Juga : Bareskrim Polri Setor Rp58 Miliar Aset Judi Online ke Kas Negara
Sinergi Lintas Instansi dan Ancaman Hukuman Mati
Abdul Rasyid menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika, kantor wilayah Bea Cukai di Jawa Barat dan Jawa Timur, serta jajaran kepolisian.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.*
Sumber :
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
