BERIKABARNEWS l MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 255 kilogram ganja yang dibawa dua kurir asal Aceh, Sabtu (8/11). Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti informasi itu, tim khusus Ditresnarkoba melakukan pemantauan hingga menemukan kendaraan mencurigakan di wilayah Kabupaten Karo.
“Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” jelas Kombes Andy, Sabtu (15/11/2025).
Dua pria berinisial BZ (23) dan S (38) ditangkap sebagai kurir yang membawa ganja menggunakan mobil Daihatsu Terios putih BL 1163 SA. Keduanya mengaku menerima upah Rp50 juta untuk mengangkut barang haram tersebut.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Gerebek Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Duren Sawit
Menurut Kombes Andy, polisi kini memburu pengendali jaringan berinisial U, warga Nagan Raya, Aceh, yang memerintahkan kedua kurir tersebut.
“Penindakan tidak berhenti pada kurir. Kami kejar hingga ke pengendalinya,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 255 balpres ganja, satu unit mobil, serta perlengkapan pendukung lainnya. Kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Sumut juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus membantu kepolisian dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika. *
Sumber :
Mediahub.polri.go.id
