Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, 2,04 Gram Sabu Disita

Lima paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus narkoba di Pulau Limbung

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA– Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggerebekan, AI tidak bisa menghindar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat bruto 2,04 gram yang disimpan di dalam lemari.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, AI mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari kawasan Pontianak Timur.

Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba
Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba

Baca Juga : Nekat Curi Dump Truck di Kubu Raya, Pria 31 Tahun Ini Langsung Diciduk Polisi!

Pernyataan Polisi

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram beserta barang bukti lainnya,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Polres Kubu Raya berkomitmen terus memberantas narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ndo)

Dari Narkoba hingga Pembakar Lahan, Polres Kayong Utara Ungkap Kasus Menonjol

BERIKABARNEWS l SUKADANA – Polres Kayong Utara mengungkap...

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo memaparkan pengungkapan kasus narkoba, curanmor, dan dugaan pembakaran lahan. (Foto: Res-KKU)

Kasus Bakar Lahan Anggota DPRD Mempawah Naik ke Penyidikan

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Polres Mempawah menaikkan status...

Polisi melakukan olah TKP kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah. (Foto: Res-Mpw)

Polres Sintang Ungkap Narkoba, Sita Sabu hingga Cartridge Vape Etomidate

BERIKABARNEWS l SINTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan dua pelaku, barang bukti sabu, ekstasi, uang tunai, dan cartridge vape dalam pengungkapan kasus narkoba di Sintang. (Res-Sintang)

Meteran Air PDAM Dicuri di 5 Lokasi, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polisi membekuk tiga...

Polres Kubu Raya menangkap tiga terduga pelaku pencurian meteran air PDAM yang diduga beraksi di lima lokasi. (Res-KKR)

Dugaan Begal Viral di Kubu Raya, Polisi Periksa Fakta di Balik Kecelakaan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dugaan pembegalan yang...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya menyelidiki fakta di balik kecelakaan yang dikaitkan dengan dugaan begal di Jalan Sungai Bemban. (Res-KKR)

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

berita terkini