Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, 2,04 Gram Sabu Disita

Lima paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus narkoba di Pulau Limbung

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA– Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggerebekan, AI tidak bisa menghindar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat bruto 2,04 gram yang disimpan di dalam lemari.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, AI mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari kawasan Pontianak Timur.

Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba
Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba

Baca Juga : Nekat Curi Dump Truck di Kubu Raya, Pria 31 Tahun Ini Langsung Diciduk Polisi!

Pernyataan Polisi

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram beserta barang bukti lainnya,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Polres Kubu Raya berkomitmen terus memberantas narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ndo)

Respons Cepat Polisi Sanggau Selamatkan Pria yang Diduga Coba Akhiri Hidup

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Respons cepat aparat kepolisian...

Petugas kepolisian dan warga membantu evakuasi pria yang diduga melakukan percobaan bunuh diri di Sanggau.

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tepian Sungai Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Jalan Tanjung Harapan,...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat tanpa identitas di tepian Sungai Kapuas, Pontianak Timur.

Edarkan Sabu Modus Kotak Permen, Pria di Kembayan Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Upaya peredaran narkotika di...

Polsek Kembayan mengamankan pria terduga pengedar sabu dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam kotak permen.

Polres Bengkayang Gerak Cepat Tindak Balap Liar, Pelaku Kocar-Kacir

BERIKABARNBEWS l BENGKAYANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran...

Personel Polres Bengkayang melakukan patroli malam untuk menindak aksi balap liar di kawasan Alun-Alun SDR Bengkayang.

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

berita terkini