BERIKABARNEWS l SINTANG – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Sintang. Aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di hadapan unsur Forkopimda dan masyarakat di Kabupaten Sintang, Senin (9/3/2026).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus pesan tegas bahwa wilayah hukum Kabupaten Sintang tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus narkotika. Untuk memastikan transparansi, sebelum dimusnahkan barang bukti sabu terlebih dahulu diuji langsung di lokasi oleh Laboratorium Forensik Polda Kalbar bersama pihak Bea Cukai.
“Terkait narkoba ini kami tidak main-main. Hari ini kita buktikan secara terbuka dengan pengujian sebelum pemusnahan agar semua pihak bisa menyaksikan langsung,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bruto mencapai 59.850 gram. Setelah dilakukan penimbangan resmi oleh pihak Pegadaian, berat bersih atau netto tercatat 57.055 gram.
Jika dikonversikan ke nilai rupiah, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp57 miliar. Nilai fantastis ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Baca Juga : BNN RI Bongkar Laboratorium Narkoba Mephedrone Jaringan Rusia di Gianyar Bali
Meski demikian, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu satu orang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami meminta dukungan masyarakat. Saat ini masih ada satu tersangka yang berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran,” ujar Sanny.
Ia juga menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari sosial, ekonomi hingga stabilitas keamanan masyarakat.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan prosedur keamanan ketat. Kristal sabu dicampurkan ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur cairan pembersih serta racun tanaman hingga larut sepenuhnya. Setelah itu, cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan pemuda sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sintang.*
Sumber :
Polres Sintang
