Tersangka Oli Palsu EM Hadapi Meja Hijau

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, saat memberikan keterangan pers terkait kasus oli palsu.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka berinisial EM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (6/3/2026). Status ini membuka jalan bagi tersangka untuk segera menghadapi persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pada 21 Juni 2025 terkait dugaan peredaran oli palsu. Penyidikan memakan waktu karena penyidik harus memastikan seluruh bukti dan saksi mendukung dugaan tindak pidana.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Hasil uji laboratorium juga sangat krusial,” ujar Burhanuddin.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melakukan pengujian laboratorium terhadap pelumas yang diduga palsu. Atas perbuatannya, EM dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1), yang mengatur kewajiban pelaku usaha memastikan kualitas produk. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sesuai ketentuan.

Baca Juga : Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Beras Kedaluwarsa dari Malaysia

Burhanuddin menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar persidangan bisa dimulai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli pelumas kendaraan. Ia menegaskan penggunaan oli palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berisiko merusak mesin dalam jangka panjang.

“Kami mengimbau masyarakat membeli oli di bengkel resmi atau distributor terpercaya dan jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” kata Bambang.

Polda Kalbar juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran oli palsu agar segera ditindaklanjuti.*

 

Sumber :

Polda Kalbar

Polres Bengkayang Gerak Cepat Tindak Balap Liar, Pelaku Kocar-Kacir

BERIKABARNBEWS l BENGKAYANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran...

Personel Polres Bengkayang melakukan patroli malam untuk menindak aksi balap liar di kawasan Alun-Alun SDR Bengkayang.

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

berita terkini