Tersangka Oli Palsu EM Hadapi Meja Hijau

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, saat memberikan keterangan pers terkait kasus oli palsu.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka berinisial EM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (6/3/2026). Status ini membuka jalan bagi tersangka untuk segera menghadapi persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pada 21 Juni 2025 terkait dugaan peredaran oli palsu. Penyidikan memakan waktu karena penyidik harus memastikan seluruh bukti dan saksi mendukung dugaan tindak pidana.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Hasil uji laboratorium juga sangat krusial,” ujar Burhanuddin.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melakukan pengujian laboratorium terhadap pelumas yang diduga palsu. Atas perbuatannya, EM dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1), yang mengatur kewajiban pelaku usaha memastikan kualitas produk. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sesuai ketentuan.

Baca Juga : Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Beras Kedaluwarsa dari Malaysia

Burhanuddin menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar persidangan bisa dimulai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli pelumas kendaraan. Ia menegaskan penggunaan oli palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berisiko merusak mesin dalam jangka panjang.

“Kami mengimbau masyarakat membeli oli di bengkel resmi atau distributor terpercaya dan jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” kata Bambang.

Polda Kalbar juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran oli palsu agar segera ditindaklanjuti.*

 

Sumber :

Polda Kalbar

Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku...

pelaku pencurian baterai litium tower PT Indosat diamankan polisi usai kepergok Ketua RT di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Rekaman kamera pengawas (CCTV)...

Ilustrasi kamera CCTV yang merekam aksi pencurian di toko elektronik Singkawang hingga membantu polisi mengungkap pelaku. (Foto: unsplash.com/@victor_g)

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

berita terkini