BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan sadis seorang wanita berinisial DH (56) yang diduga dilakukan oleh suami sirinya, Ahmad Ronny Hasiholan alias RH (44). Dalam pemeriksaan polisi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marabessy, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang berujung pada aksi kekerasan.
“Korban sempat memberikan perlawanan dengan cara mencakar tangan tersangka. Namun, tersangka langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kirinya hingga korban lemas dan tidak berdaya,” ujar AKBP Resa, Selasa (10/3/2026).
Setelah korban tak lagi berdaya, pelaku diduga semakin brutal. Untuk memastikan korban meninggal dunia, RH mengambil seutas tali rafia dan mengikatkannya ke leher korban.
Polisi mengungkap, tersangka bahkan sempat menunggu di lokasi sekitar satu jam untuk memastikan korban benar-benar sudah tidak bernyawa.
“Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian menarik dan menyeret jasad korban masuk ke dalam kamar,” kata Resa.
Usai memastikan korban meninggal, pelaku mencoba menyembunyikan perbuatannya. Jasad korban ditutup menggunakan karpet, lalu ditaburi bubuk kopi.
Diduga, langkah tersebut dilakukan untuk menyamarkan bau tidak sedap agar tidak menimbulkan kecurigaan warga di sekitar lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku melarikan diri dari rumah korban. Sebelum kabur, tersangka juga membawa sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam dan sepeda motor.
Baca Juga : Skandal Pelatnas Panjat Tebing, Bareskrim Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Saat ini polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai atau didahului tindak pidana lain.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman berat karena tindakan pembunuhan yang juga disertai dugaan pencurian.
Polisi kini masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya.*
Sumber :
TBNews
