BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai mendorong pemahaman terhadap sistem hukum terbaru melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang digelar di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP bukan sekadar revisi regulasi, tetapi merupakan perubahan besar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Harisson menyampaikan bahwa KUHP baru menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan hukum nasional. Selama ini, Indonesia masih menggunakan sistem hukum peninggalan kolonial yang dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan nilai bangsa.
“Kini kita beralih ke sistem hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan lebih sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Baca Juga : 157 CJH Singkawang Kloter 14 Resmi Dilepas, Sekda Kalbar Tekankan Kesehatan dan Solidaritas
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran pendekatan hukum yang lebih humanis. Penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada hukuman, tetapi mengedepankan pendekatan keadilan yang lebih berimbang.
Pendekatan tersebut meliputi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dalam sistem ini, pidana penjara ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih edukatif dan berkeadilan.
KUHP baru juga memberikan ruang bagi pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law), termasuk hukum adat. Bagi Kalimantan Barat yang kaya akan kearifan lokal, kebijakan ini dinilai sebagai peluang untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif.
Pengakuan tersebut diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai lokal dalam penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Antar Kalbar Raih Dua Penghargaan Terbaik Kemendagri
Harisson menekankan pentingnya pemahaman yang selaras antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengimplementasikan aturan baru ini.
“Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah bersama dalam memahami transformasi sistem hukum nasional,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalbar berharap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru dapat menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.*
