BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika di Kabupaten Ketapang sepanjang awal tahun 2026. Dalam kurun Januari hingga April, sebanyak 53 pelaku berhasil diamankan dari 32 kasus yang terungkap.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan, hasil ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Ketapang masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara intensif.
Selama empat bulan pertama 2026, Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek berhasil membongkar 32 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki, 8 perempuan, serta 4 anak di bawah umur.
“Ini menjadi perhatian serius karena ada anak di bawah umur yang ikut terlibat,” ujar Kapolres.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 763,97 gram dengan nilai sekitar Rp534,7 juta, serta 11 butir pil ekstasi senilai Rp4,4 juta.
Baca Juga : Modus Bobol Ventilasi, Pelaku Pencurian di Sekadau Diciduk Polisi
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, maka total barang bukti yang diamankan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dalam data yang dipaparkan, Kecamatan Air Upas menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi. Tercatat delapan kasus berhasil diungkap dengan total 14 tersangka, termasuk tiga anak di bawah umur.
Di wilayah tersebut, polisi menyita 386,82 gram sabu dengan nilai sekitar Rp270,9 juta. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.935 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Sebagai bentuk transparansi, Polres Ketapang turut memusnahkan barang bukti sabu seberat 138,62 gram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses ini disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta penasihat hukum.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak demi menyelamatkan generasi masa depan,” pungkasnya.*
