BERIKABARNEWS l SANGGAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kabupaten Sanggau. Dalam operasi cepat pada Kamis (26/2/2026), empat terduga pelaku diamankan bersama satu unit mobil hasil curian.
Kasus curat mobil di Sanggau ini menimpa Adrianus Gimbong, warga Kecamatan Tayan Hulu. Mobil miliknya dilaporkan hilang di kawasan Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim menerima laporan adanya orang tak dikenal yang mencoba menjual satu unit mobil dengan gelagat mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas. Di lokasi itu, dua pria berinisial REP dan DA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri mobil korban bersama beberapa rekannya.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan pelaku ketiga berinisial IA di kawasan Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut.
Momen paling dramatis terjadi saat polisi memburu pelaku keempat berinisial KM di Kelurahan Sungai Sengkuang. Menyadari kedatangan petugas, KM sempat mencoba melarikan diri melalui balkon rumah. Namun upayanya gagal karena area sudah dikepung aparat.
Dalam keadaan terdesak, KM nekat bersembunyi di dalam tangki air milik temannya. Meski berusaha mengelabui petugas, ia akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Kami langsung melakukan penelusuran setelah mendapat informasi adanya upaya penjualan kendaraan yang mencurigakan. Empat orang sudah kami amankan, sementara satu pelaku berinisial NR masih dalam pengejaran,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga : Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus
Dalam pengungkapan kasus pencurian mobil di Sanggau ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi B 1760 DOW, satu lembar STNK atas nama Heru Rokhim, serta satu buah kunci kendaraan.
Saat ini, keempat terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sanggau. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
AKP Fariz menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi.
Ia mengimbau warga Kabupaten Sanggau agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas di Sanggau agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.*
Sumber :
Polres Sanggau/Polda Kalbar
