Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

Pelaku pengedar sabu diamankan di Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 0,55 gram, dua ponsel, uang tunai, dan plastik klip kosong hasil penggerebekan di Sekayam.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Sekayam bersama Polres Sanggau mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (22/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik warga berinisial DS (31) di Dusun Balai I. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian tertutup di lokasi.

Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (25), warga asal Kabupaten Landak, yang berada di rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di seluruh ruangan, petugas menemukan plastik klip yang diselipkan rapi di belakang sofa ruang tamu.

Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram. Barang bukti tersebut diduga merupakan paket siap edar yang menyasar wilayah Sekayam dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler merek Vivo Y28 dan Oppo A60 yang diduga digunakan untuk transaksi, satu sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sejumlah plastik klip kosong.

Baca Juga : Transaksi Sabu di Lahan Sawit, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Marau

Kapolsek Sekayam, Sutikno, menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan terus diperketat. Letak geografis Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai rawan menjadi jalur masuk dan peredaran narkotika.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga aparat dapat bergerak cepat mencegah peredaran barang haram tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta pemilik rumah telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika demi menjaga wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif.*

 

Sumber :

Polres Sanggau/Polda Kalbar

Jaringan Narkoba Singkawang Digulung, Sabu 1,4 Kg Berakhir di Tungku Pemusnahan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang melalui Satuan...

Petugas Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram hasil pengungkapan kasus narkoba Mei 2026.

Modus Baru Narkoba dalam Ban Motor Dibongkar Polres Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba...

Petugas Satresnarkoba Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor.

Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau bersama...

Kejari dan Forkopimda Sanggau memusnahkan barang bukti perkara pidana di Rupbasan Kelas II Sanggau.

Aksi Begal Pagi Hari di Ketapang Berujung Penjara

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi begal yang terjadi...

Pelaku begal berinisial TH (49) yang ditangkap Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang usai melakukan aksi perampasan di jalan sepi.

Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Aliayang Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan...

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan pengedar sabu di kawasan Bundaran Aliayang, Kubu Raya.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Tower

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Respons cepat laporan masyarakat...

Petugas Polsek Pontianak Timur mengamankan terduga pelaku pencurian kabel tower di Jalan Swadiri Pontianak Timur.

berita terkini