Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti 30 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

BERIKABARNEWS l – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Menjelang Ramadan, petugas menyita hampir 30 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari seorang kurir lintas provinsi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026). Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan internasional.

Tersangka berinisial IW (32), pria asal Banten yang berdomisili di Palangkaraya, ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap mengantar narkotika antarprovinsi.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan berbasis analisis data hingga akhirnya meringkus tersangka. Barang bukti ditemukan dalam tas ransel berwarna oranye yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat 30 paket sabu dan tiga paket besar berisi ribuan pil ekstasi.

Sabu tersebut dikemas dalam bungkus emas bergambar logo harimau, sementara 15.056 butir ekstasi dengan berat bersih 5,7 kilogram dibungkus dalam kemasan besar berwarna putih. Nilai total narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp68,9 miliar.

Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Baktiar Joko Mujiono menyebut, dari perhitungan kepolisian, pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp823 miliar.

Polisi menduga barang haram tersebut dikendalikan oleh bandar berinisial FP alias M yang menghubungkan jalur distribusi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke akar.

Kapolda juga mengajak masyarakat menjaga kekhusyukan Ramadan dengan menjauhi narkoba dan berbagai aktivitas negatif. Ia meminta warga aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tersangka IW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Polisi memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan Banua. *

 

Sumber :

TBNews

Polisi Razia Kendaraan di Kuala Dua, Cegah Kejahatan dan Balap Liar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Personel gabungan Polsek...

Personel gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya memeriksa kendaraan dalam razia malam di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, untuk mencegah kriminalitas dan balap liar. (Foto: Res-KKR)

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

berita terkini