BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik keji sindikat perdagangan bayi jaringan nasional yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang hampir diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang menyasar anak dan bayi.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan penculikan bayi di Makassar.
Melalui kolaborasi lintas direktorat, termasuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan Dirtipidum, polisi berhasil memetakan jaringan yang lebih luas dan terorganisir.
“Setiap bayi yang diselamatkan adalah nyawa yang sangat berharga. Kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan Polri agar diungkap secara tuntas,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2024. Mereka memanfaatkan platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan jasa “adopsi” yang sejatinya merupakan praktik perdagangan bayi.
Para pelaku memalsukan dokumen kelahiran dan identitas agar proses adopsi tampak legal. Wilayah operasi mereka mencakup Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua.
Dari 12 tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara, sedangkan empat lainnya merupakan orang tua kandung korban. Sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari hasil transaksi ilegal tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, dan 74 dokumen palsu yang digunakan untuk memuluskan pembuatan identitas baru para bayi.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Sosial. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya tengah melakukan asesmen menyeluruh untuk menentukan langkah pengasuhan terbaik bagi ketujuh bayi tersebut.
“Kami memastikan mereka mendapatkan perlindungan maksimal, baik dikembalikan kepada keluarga yang layak maupun melalui pengasuhan alternatif yang sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, mengungkapkan bahwa kasus penculikan anak bermodus TPPO masih menjadi ancaman serius. Sepanjang 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.
Polri dan pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran adopsi instan melalui media sosial. Proses adopsi harus melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika menemukan indikasi perdagangan anak atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan SAPA 129 atau kantor kepolisian terdekat.
Pengungkapan sindikat ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang menjadikan anak-anak sebagai komoditas perdagangan.*
Sumber :
Humas.Polri
