BERIKABARNEWS l KEPULAUAN TANIMBAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap seorang sopir angkot berinisial AR (25) yang diduga mencabuli siswi berinisial FM (17) di Jalan Poros Baru Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan. Peristiwa yang menggegerkan masyarakat ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.
Kasus ini bermula ketika korban pulang dari sekolah dan menaiki angkot yang dikemudikan pelaku bersama rekannya. Setelah berkeliling beberapa kali mencari penumpang, pelaku menurunkan rekan korban dan melanjutkan perjalanan hanya berdua dengan korban di dalam kendaraan.
Korban Berontak dan Berhasil Selamat
Pelaku membawa korban ke kawasan sepi di Jalan Baru Saumlaki. Di lokasi tersebut, AR diduga melakukan tindakan cabul dengan memegang bagian sensitif korban.
Korban melawan dengan keras hingga berhasil membuka pintu mobil dan menendang pelaku. Namun, pelaku sempat menarik korban kembali ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan.
Di tengah perjalanan, korban melihat seorang warga yang ia kenal dan langsung meminta pertolongan. Orang tua korban kemudian dihubungi dan segera melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar.
Baca Juga : Ngeri! Ayah di Dairi Gauli Anak Kandung Sejak SMP, Baru Terungkap Tahun 2025
Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa mobil angkot yang digunakan dalam aksi pencabulan.
Pelaku kini telah ditahan sejak 18 Oktober 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Olof Batlayeri, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian bersama terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di wilayah tersebut.
“Tingginya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik orang tua, pemerintah daerah, maupun tokoh agama,” ujar Iptu Olof.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa dan melindungi masa depan anak-anak dari ancaman trauma akibat kejahatan asusila. *
Mediahub.polri.go.id